Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 18 Juli 2025

Dua Sejoli di Pringsewu Produksi Tembakau Sintesis di Rumah Kos, Omzet Puluhan Juta

Oleh Sigit Pamungkas

Berita
Dua pelaku saat digiring Polisi ke sel tahanan. Foto: Ist

Berdikari.co, PringsewuSatuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengungkap praktik home industri pembuatan tembakau sintetis yang dijalankan oleh sepasang kekasih di sebuah rumah kos kawasan Kelurahan Pringsewu Utara. Pasangan muda ini diketahui telah meraup omzet hingga puluhan juta rupiah dari bisnis haram tersebut.

Dua pelaku, yakni HA (21), warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan RA (19), warga Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Dari lokasi penggerebekan, kami mengamankan 18 paket tembakau sintetis siap edar, satu bungkus tembakau biasa, satu botol cairan sintetis, serta uang tunai Rp1 juta. Kami juga menyita dua unit handphone, satu sepeda motor, dan satu mobil yang digunakan dalam aktivitas peredaran,” ujar Kasat Narkoba AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (18/7/2025).

Tidak berhenti di lokasi awal, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menyita lima paket tambahan dari dua titik pengambilan lain. Paket-paket itu belum sempat diambil oleh pemesan, namun telah siap edar.

Dari hasil pemeriksaan, HA dan RA mengaku memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut sejak Maret 2025. Bahan baku tembakau dibeli dari pasar lokal, sementara cairan sintetis diperoleh secara daring melalui media sosial. Proses pembuatannya dipelajari secara otodidak dari internet dan penjual cairan sintetis.

Dengan modal awal hanya Rp3,5 juta, usaha ilegal ini kini telah berkembang dengan omzet mencapai Rp24 juta per bulan.

Penjualan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui akun Instagram bernama @butterflaynusantara. Untuk menghindari deteksi aparat, transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Pembeli diwajibkan mentransfer uang lebih dulu, lalu diarahkan mengambil paket di lokasi yang telah ditentukan.

“Harga per paket bervariasi, mulai dari Rp50 ribu, tergantung permintaan konsumen,” tambah AKP Candra.

Saat ini, Satres Narkoba masih mendalami jaringan peredaran dan pihak lain yang terlibat. Kedua pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Editor Sigit Pamungkas