Berdikari.co, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres
Pringsewu mengungkap praktik home industri pembuatan tembakau sintetis yang
dijalankan oleh sepasang kekasih di sebuah rumah kos kawasan Kelurahan
Pringsewu Utara. Pasangan muda ini diketahui telah meraup omzet hingga puluhan
juta rupiah dari bisnis haram tersebut.
Dua pelaku, yakni HA (21), warga Desa
Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan RA (19), warga
Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah,
ditangkap pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Dari lokasi
penggerebekan, kami mengamankan 18 paket tembakau sintetis siap edar, satu
bungkus tembakau biasa, satu botol cairan sintetis, serta uang tunai Rp1 juta.
Kami juga menyita dua unit handphone, satu sepeda motor, dan satu mobil yang
digunakan dalam aktivitas peredaran,” ujar Kasat Narkoba AKP Candra
Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (18/7/2025).
Tidak berhenti di lokasi awal, polisi
melakukan pengembangan dan berhasil menyita lima paket tambahan dari dua titik
pengambilan lain. Paket-paket itu belum sempat diambil oleh pemesan, namun
telah siap edar.
Dari hasil pemeriksaan, HA dan RA mengaku
memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut sejak Maret 2025. Bahan baku
tembakau dibeli dari pasar lokal, sementara cairan sintetis diperoleh secara
daring melalui media sosial. Proses pembuatannya dipelajari secara otodidak
dari internet dan penjual cairan sintetis.
Dengan modal awal hanya Rp3,5 juta, usaha
ilegal ini kini telah berkembang dengan omzet mencapai Rp24 juta per bulan.
Penjualan dilakukan sepenuhnya secara daring
melalui akun Instagram bernama @butterflaynusantara.
Untuk menghindari deteksi aparat, transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Pembeli
diwajibkan mentransfer uang lebih dulu, lalu diarahkan mengambil paket di lokasi
yang telah ditentukan.
“Harga
per paket bervariasi, mulai dari Rp50 ribu, tergantung permintaan konsumen,”
tambah AKP Candra.
Saat ini, Satres Narkoba masih mendalami
jaringan peredaran dan pihak lain yang terlibat. Kedua pelaku dijerat Pasal 112
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara. (*)