Berdikari.co,
Metro – Pemerintah Kota Metro mengambil langkah tegas dalam menjaga
keamanan pangan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh
Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana, ditemukan 10 merek beras
premium yang diduga merupakan produk oplosan dan tidak sesuai standar mutu.
Sidak dilakukan pada Jumat pagi (18/7/2025),
menyasar pasar tradisional, ritel modern, hingga pabrik penggilingan dan
pengemasan beras di wilayah Kota Metro. Kegiatan ini melibatkan tim gabungan
dari Dinas Perdagangan, DKP3 Kota Metro, Satpol PP, Satgas Pangan Polres Metro,
TNI Kodim 0411/KM, dan Kejari Metro.
“Kami
melakukan pengecekan langsung menindaklanjuti peringatan dari Kementerian
Pertanian terkait beras oplosan. Kami ingin memastikan apakah merek-merek yang
diidentifikasi secara nasional juga beredar di Metro,” ujar Wakil Wali
Kota Rafieq di sela kegiatan.
Tim menemukan indikasi kuat bahwa 10 merek
beras premium yang beredar di pasaran telah dioplos. Dugaan ini diperkuat dari
pemeriksaan visual dan uji organoleptik awal (warna, tekstur, dan aroma) yang
menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara label mutu dan isi kemasan.
Daftar
10 merek beras yang diduga dioplos:
1.
Alfamidi Setra Pulen
2.
Raja Platinum
3.
Raja Ultima
4.
Topi Koki
5.
Subur Jaya
6.
Dua Koki
7.
Raja Udang
8.
Kakak Adik
9.
Setra Ramos
10. Sania
Beberapa produk diketahui dipasok oleh
perusahaan seperti CV Sumber Jaya dan CV Bumi Jaya Sejati. Seluruh sampel dari
merek tersebut kini sedang dalam proses uji laboratorium guna memastikan
kandungan dan mutunya secara ilmiah.
"Tujuan
kami bukan semata-mata menindak, tapi memberikan rasa aman kepada masyarakat
dan memastikan pedagang tidak dirugikan," tambah Rafieq.
Sidak dilakukan di berbagai titik vital
seperti Alfamidi, Indomaret, Supermarket Indo Metro, Chandra Department Store,
PB Swalayan, pasar tradisional, hingga dua pabrik besar di Kota Metro.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota
Metro, Syahri Ramadhan, menegaskan bahwa langkah lanjutan masih menunggu hasil
laboratorium resmi yang diperkirakan keluar dalam tiga hingga empat hari ke
depan.
“Kami
sudah ambil sampel untuk diuji. Jika terbukti melanggar standar mutu atau ada
unsur penipuan, maka akan ada sanksi administratif bahkan pidana,”
kata Syahri.
Pemerintah Kota Metro juga mengimbau para
pelaku usaha untuk sementara waktu menghentikan penjualan beras dari
merek-merek yang tengah diselidiki, sebagai langkah preventif demi menjaga
kepercayaan publik dan kestabilan pasar.
“Kami
minta untuk ditahan dulu penjualannya sampai hasil lab keluar dan ada keputusan
resmi. Jangan sampai masyarakat dirugikan atau terjadi kepanikan yang tidak
perlu,” ujarnya.
Apabila hasil uji laboratorium nantinya
membuktikan adanya unsur pengoplosan, para pelaku usaha bisa dijerat dengan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga pasal pidana pemalsuan
barang konsumsi.
Pemkot Metro berharap masyarakat tetap tenang dan aktif melaporkan apabila menemukan produk beras dengan kualitas mencurigakan ke Dinas Perdagangan atau Satgas Pangan Kota Metro. (*)