Berdikari.co, Bandar Lampung - Terdeteksi ada sebanyak 428 titik panas atau hotspot dengan status rendah, sedang, dan tinggi, yang terjadi sepanjang 1 Januari hingga 20 Juli 2025 di Provinsi Lampung.
Data tersebut berdasarkan Informasi Data Hotspot pada website Sistem Pemantauan Karhutla Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Senin (21/7/2025).
Titik panas terbanyak berada di Kabupaten Way Kanan berjumlah 137 titik, disusul Lampung Timur 76, Lampung Tengah 64, Lampung Selatan 45, Tulang Bawang 39, Tulang Bawang Barat 24, Lampung Utara 17, Pesisir Barat 9, Tanggamus dan Pesawaran masing-masing 5, Mesuji 4, Metro dan Lampung Barat masing-masing 1.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Rudy Sjawal Sugiarto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BNPB dalam menghadapi musim kemarau.
"Kita sudah koordinasi dengan BNPB dan kerjasama dengan Sumatera Selatan. Ketika terjadi potensi kebakaran yang meluas kita akan meminta bantuan water bombing helikopter," kata Rudy, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Selain itu pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada BPBD kabupaten/kota untuk meningkatkan kesiapsiagaan sebagai respons peringatan dini terhadap potensi bencana karhutla.
Dimana BPBD kabupaten/kota diminta untuk memantau perkembangan ancaman melalui sistem peringatan dini kekeringan dari BMKG dan melakukan analisis dan identifikasi potensi wilayah terdampak kekeringan.
"Selanjutnya melaksanakan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berkelanjutan untuk menjaga ketersediaan air pada akhir musim hujan, menjaga kapasitas danau, waduk, embung, kolam retensi dan fasilitas penyimpanan air buatan lainnya," kata dia.
Selain itu, memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menghemat penggunaan air bersih dan menerapkan budidaya pertanian yang hemat air dan menyiapkan logistik dan peralatan seperti tangka air bersih dan pompa air di wilayah rawan.
Mengkoordinasikan pemangku kepentingan terkait dalam penyusunan kebijakan alternatif pemenuhan kebutuhan air di masyarakat, seperti lembangunan sumur bor dan pengaturan distribusi air.
Memantau perkembangan ancaman melalui sistem peringatan dini dari Kementrian Kehutanan dan BMKG dan melakukan analisis dan identifikasi potensi wilayah terdampak kebakaran.
"Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan dan melakukan pengecekan serta menyiapkan sarana dan prasarana pemadam kebakaran," tuturnya.
Selain itu juga melakukan koordinasi mekanisme kedaruratan/penanggulangan bencana bersama pemangku kepentingan daerah dan melakukan pemadaman segera jika ditemukan titik api serta berkoordinasi dengan apparat penegak hukum apabila terdapat indikasi kelalaian dalam pengelolaan lahan. (*)