Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 21 Juli 2025

Warga Lampung Bisa Bayar Pajak Kendaraan Meski BPKB di Leasing

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Derry MS. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Derry MS, mengatakan bahwa kerja sama tersebut ditujukan untuk memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, khususnya bagi kendaraan yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya masih berada di leasing.

"Kami akan melakukan kerja sama dengan perusahaan leasing untuk sektor pembayaran pajak lima tahunan. Kegiatan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang BPKB-nya masih di leasing dan ingin membayar pajak," kata Derry, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, program ini dikhususkan untuk pembayaran pajak lima tahunan tanpa pergantian pelat nomor atau perubahan data kendaraan.

Artinya, layanan ini hanya berlaku untuk pemilik kendaraan yang namanya sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK dan tidak mengalami perubahan identitas.

"Ini hanya untuk sektor pembayaran pajak lima tahunan murni. Artinya, yang tidak ganti pelat atau tidak ada pergantian data pada kendaraan," ujarnya.

Derry menyebutkan bahwa saat ini BFI Finance menjadi perusahaan leasing pertama yang sudah menyatakan kesiapannya mendukung kerja sama ini. Sementara perusahaan pembiayaan lainnya masih menunggu persetujuan dari kantor pusat masing-masing.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wilayah Lampung guna memperluas jangkauan kerja sama tersebut.

"Di Bandar Lampung tercatat ada sekitar 21 perusahaan leasing, bahkan mungkin lebih. Potensi jumlah kendaraan yang bisa ikut program ini akan kami konfirmasi langsung ke masing-masing perusahaan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Informasi Pendapatan (PIP) Bapenda Lampung, Melina, menambahkan bahwa kerja sama dengan perusahaan leasing saat ini masih diperuntukkan untuk perpanjangan pajak murni.

"Saat ini kerja sama dengan leasing hanya untuk perpanjangan murni, jadi belum mencakup perubahan data pada BPKB. Jadi, hanya untuk kendaraan yang tidak melakukan perubahan apa pun," jelasnya.

Sedangkan untuk kasus BPKB yang mengalami perubahan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung sebagai Tim Pembina Samsat.

"Kalau untuk yang perubahan BPKB, kami harus berkoordinasi dengan Ditlantas sebagai Tim Pembina Samsat Lampung. Kaitannya dengan perubahan data pada BPKB. Tapi secara informal kami sudah melakukan koordinasi ke sana," kata Melina.

Ia berharap, dengan adanya kerja sama ini, masyarakat yang kendaraannya masih dalam masa pembiayaan bisa tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, tanpa harus menunggu pelunasan kredit. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya