Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp300 juta ke kas negara dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Kota Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau.
Uang tersebut berasal dari terpidana Soni Rahadhiyan, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang melalui putusan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 4 Juni 2025.
Dalam putusan itu, titipan uang yang sebelumnya disimpan di rekening RPL Kejari Bandar Lampung sebesar Rp300 juta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Penyetoran dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui bendahara penerima ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pada Selasa (22/7/2025).
"Uang titipan terpidana sudah kami setorkan ke kas negara sebagai uang pengganti kerugian negara. Untuk terdakwa lainnya, proses hukumnya masih berjalan,” kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Dengan penyetoran ini, kata dia, kerugian negara dalam perkara korupsi yang melibatkan Soni Rahadhiyan dinyatakan telah berhasil dipulihkan.
Untuk diketahui, kasus korupsi ini terkait proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di PDAM Way Rilau yang merugikan keuangan negara.
Selain Soni Rahadhiyan selaku Kepala Bagian PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019, terdapat terdakwa lain yang masih dalam proses upaya hukum.
Terdakwa lain tersebut yakni Daniel Sandjaja selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, Santo Prahendarto selaku pihak yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.
Suparji selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, Agus Hariyono selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa. (*)