Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 25 Juli 2025

Mikdar: Upayakan Petani Bisa Panen Dua Hingga Tiga Kali Setahun

Oleh Redaksi

Berita
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengingatkan pentingnya menjaga posisi Provinsi Lampung sebagai salah satu lumbung padi nasional.

Mikdar menegaskan, diperlukan langkah konkret dan percepatan program pertanian agar capaian produksi gabah tidak meleset.

"Lampung ini punya sejarah sebagai lumbung padi nasional. Tapi sekarang, dengan tantangan cuaca dan berkurangnya luas baku sawah, kita harus kerja ekstra. Peran dinas teknis sangat krusial untuk mengoptimalkan bantuan pemerintah pusat, baik dari segi irigasi, bibit unggul, maupun cetak sawah baru," ujar Mikdar, Kamis (24/7/2025).

Mikdar mendorong agar petani bisa panen dua hingga tiga kali dalam setahun. Apabila direalisasikan, target produksi gabah akan lebih mudah tercapai.

Selain itu, diperlukan adanya penambahan pupuk bersubsidi agar produksi padi tidak menurun.

"Kami juga berharap ada pengawasan serius dari dinas agar bantuan tepat sasaran dan tidak hanya seremonial," katanya.

Mikdar juga mengingatkan, perlu ada koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, pusat, dan stakeholder lain seperti HKTI, agar setiap program pertanian bisa berdampak nyata di lapangan.

"Jangan sampai program hanya di atas kertas. Kalau Lampung mau tetap jadi andalan pangan nasional, kita semua harus turun tangan," tegas Mikdar.

Sebelumnya, Mikdar juga mendukung kebijakan Pemprov Lampung yang melarang pengiriman gabah ke luar daerah dalam rangka untuk menjaga stok pangan.

Menurut Mikdar, pelarangan ini untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan di wilayah Lampung.

"Tujuan pemerintah daerah melarang gabah keluar dari Lampung ini bagus, dalam rangka memenuhi stok pangan di daerah dan menstabilkan harga. Ini bagus untuk masyarakat," kata Mikdar.

Mikdar menegaskan, penyetopan truk pembawa gabah ke luar Lampung sudah sesuai aturan. Ia mengungkapkan, distribusi gabah ke luar daerah hanya bisa dilakukan atas instruksi Gubernur.

"Sudah jelas aturannya. Kecuali ada instruksi dari Gubernur yang membolehkan, selama itu tidak ada ya memang gak boleh. Ini untuk memenuhi cadangan gabah di Lampung," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sejak awal Mei 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung sudah memutar balik lima truk bermuatan gabah tak berizin yang hendak mengirim gabah ke luar Lampung. Gabah tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Banten melalui Pelabuhan Bakauheni.

Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni, mengatakan selama Mei 2025 pihaknya telah menemukan tiga kendaraan yang mengangkut gabah tanpa izin, dan dua truk lagi ditemukan di bulan Juni.

"Setiap kendaraan yang hendak menyeberang dan kami curigai pasti akan kami periksa. Jika ditemukan mengangkut gabah tanpa izin, maka akan diputarbalikkan dan diarahkan ke Bulog," kata Lakoni, Sabtu (14/6/2025).

Ia mengatakan, langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap kendaraan pengangkut gabah keluar daerah untuk diarahkan ke Bulog.

“Memang ada kendala di lapangan, karena proses pembayaran di Bulog bisa memakan waktu hingga dua minggu. Namun kami tetap menjalankan tugas sebagai penegak perda,” jelasnya.

Pemprov Lampung sendiri menerapkan kebijakan pengendalian distribusi gabah sebagai upaya menjaga ketahanan pangan di daerah. Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017. Program pengendalian distribusi gabah ini akan berlangsung hingga 31 Juli 2025. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 25 Juli 2025 dengan judul "Mikdar: Upayakan Petani Bisa Panen Dua Hingga Tiga Kali Setahun”

Editor Didik Tri Putra Jaya