Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 31 Juli 2025

Benny Karya: Kebijakan PPATK Berpotensi Melanggar Wewenang

Oleh ADMIN

Berita
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menyebut kebijakan PPATK yang memblokir atau menghentikan sementara rekening dormant berpotensi melanggar wewenang.

Menurut Benny, langkah tersebut berpotensi melampaui kewenangan jika tidak disertai indikasi tindak pidana.

“PPATK memang memiliki kewenangan menghentikan sementara transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tapi itu sifatnya terbatas. Harus ada dugaan kuat transaksi terkait kejahatan,” jelas Benny, Rabu (30/7/2025).

Benny menjelaskan, secara hukum, rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu bukan serta-merta menjadi indikator kejahatan.

“Kalau pemblokiran dilakukan hanya karena rekening tidak aktif tanpa adanya suspicious transaction, maka itu tidak sesuai dengan semangat UU TPPU. Ini bisa masuk ke ranah pelanggaran hak kepemilikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa PPATK memang boleh melakukan pemblokiran tanpa harus menunggu putusan pengadilan, namun waktunya dibatasi.

“PPATK hanya boleh menghentikan transaksi maksimal 5 hari kerja dan bisa diperpanjang 15 hari atas persetujuan penyidik. Setelah itu harus diteruskan ke penegak hukum. Kalau melebihi batas itu tanpa proses hukum, bisa digugat,” ungkapnya.

Benny mengingatkan, kejelasan prosedur dan dasar hukum tetap menjadi hal penting untuk melindungi hak warga negara.

Jika masyarakat merasa dirugikan, lanjut Benny, mereka bisa mengajukan keberatan ke PPATK, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan menuntut ganti rugi jika ada kerugian finansial. (*)

Editor Sigit Pamungkas