Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 31 Juli 2025

DPRD: Jangan Sembarangan Blokir Rekening Tidak Aktif

Oleh ADMIN

Berita
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengingatkan PPATK untuk tidak sembarangan memblokir rekening bank yang tidak aktif selama 3 sampai 12 bulan.

Menurut Mikdar, kebijakan itu harus dikaji lebih dalam karena bisa merugikan masyarakat kecil yang sedang kesulitan ekonomi.

"Saya jujur tidak sependapat kalau rekening yang baru tiga bulan tidak aktif langsung diblokir. Banyak masyarakat di daerah yang saat ini sulit mendapatkan pemasukan, jadi rekeningnya tidak aktif bukan karena niat jahat," ujar Mikdar, Rabu (30/7/2025).

Ia menilai, aktif atau tidaknya rekening sangat tergantung pada kondisi ekonomi nasabah. Jika pemasukan belum ada, otomatis tidak ada transaksi yang terjadi.

"Jangan disamaratakan. Kalau dicurigai untuk judi online ya silakan diblokir, tapi kalau karena memang belum ada uang masuk, ya harus dipelajari satu per satu," katanya mengingatkan.

Mikdar meminta PPATK tidak gegabah dan tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

"Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban," ujarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadrayani Moersalin, juga mengkritik kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau rekening “nganggur” oleh PPATK.

Menurut Subadra, kebijakan tersebut tidak realistis, terkesan terburu-buru, dan berpotensi menyulitkan masyarakat kecil.

"Program ini tidak realistis, tidak jelas alasan dan tujuannya. Apalagi ini menyangkut kewenangan yang semestinya berada di tangan OJK, BI, atau Kementerian Keuangan," ujar Subadra, Rabu (30/7/2025).

Subadra mengungkapkan, kebijakan tersebut dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang tidak rutin menabung.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah selama ini justru mengimbau masyarakat untuk rajin menabung.

"Kalau masyarakat miskin menyimpan uang, lalu saat ingin mengambil tidak bisa karena rekeningnya diblokir, tentu harus ada solusi. Jangan sampai aturan ini malah mendiskriminasi masyarakat sederhana, yang kadang menabung, kadang tidak," paparnya.

Menurut Subadra, aturan ini bisa membuat orang takut menabung, apalagi jika harus membawa uang tunai yang justru meningkatkan risiko kejahatan seperti copet atau perampokan.

Ia mendesak agar kebijakan semacam ini dikaji ulang secara mendalam dan disosialisasikan dengan baik.

"Jangan membuat aturan yang terburu-buru dan malah menyusahkan rakyat," pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas