Berdikari.co, Bandar Lampung - Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mengapresiasi langkah DPD PDI Perjuangan
Provinsi Lampung yang akan meluncurkan Ruang Aspirasi dan Pengaduan
Masyarakat secara serentak di 15 kabupaten/kota se-Lampung pada 17
Agustus 2025. Peluncuran tersebut bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-80
Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur
Rakhman Yusuf, mengatakan, inisiatif ini sangat penting untuk memperluas akses
masyarakat terhadap saluran pengaduan publik yang aman, ramah, dan mudah
dijangkau, terutama bagi kelompok rentan dan marjinal.
Menurutnya, selama ini kelompok masyarakat rentan,
baik karena keterbatasan ekonomi maupun karena tinggal di pelosok, kerap
mengalami kesulitan dalam mengakses pelayanan publik.
Padahal, semua masyarakat punya hak yang sama untuk dilayani dengan baik, namun
sering kali tidak tahu harus melapor ke mana.
"Mereka juga punya hak yang sama terhadap
pelayanan publik. Tapi mereka belum tentu paham atau bahkan takut untuk
bersuara,” kata Nur Rakhman, Kamis (31/7/2025).
Ia mengungkapkan, keberadaan Ruang Aspirasi
dan Pengaduan Masyarakat akan sangat membantu mendampingi masyarakat
yang ingin menyampaikan keluhan, namun merasa tidak memiliki keberdayaan secara
individu.
“Dengan adanya pendampingan dan kehadiran lembaga yang
terbuka menerima pengaduan, diharapkan masyarakat bisa lebih percaya diri,
tidak takut lagi, dan mulai terbiasa menyampaikan persoalan-persoalan yang
dihadapi. Ini akan memperkuat budaya melapor dalam demokrasi kita,” terangnya.
Ombudsman menyebut bahwa partai politik, sebagai
bagian dari sistem demokrasi, juga memiliki tanggung jawab untuk mendorong
terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dan adil.
Menurutnya, inisiatif dari PDI Perjuangan ini menjadi
contoh konkret bagaimana partai tidak hanya hadir saat pemilu, tetapi juga
aktif menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
“Kami berharap Ruang Aspirasi ini
tidak hanya bersifat seremonial atau musiman. Perlu ada kesinambungan,
kejelasan mekanisme tindak lanjut, serta penguatan kapasitas petugas di
lapangan dalam menangani pengaduan secara profesional,” kata Nur Rakhman.
Akademisi Hukum Tata Negara Unila, M. Iwan Satrian, juga mengapresiasi
langkah DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung membuka Ruang Aspirasi.
Menurutnya, inisiatif ini menjadi sinyal bahwa PDI Perjuangan tetap
bergerak dan membuka ruang partisipasi publik, bukan hanya menjelang pemilu.
“Secara garis besar ya bagus kalau PDI Perjuangan mau membuka Ruang
Aspirasi. Ini menunjukkan bahwa partai tidak hanya bekerja menjelang pemilu,
namun jauh sebelum pemilu sudah bekerja,” ujar Iwan, Kamis (31/7/2025).
Namun, ia menekankan bahwa tantangan utama justru berada pada tahap
berikutnya, yaitu sejauh mana aspirasi dari masyarakat yang disalurkan melalui
Ruang Aspirasi tersebut dapat diwujudkan oleh pemerintah daerah.
“Tinggal apakah aspirasi yang dikirim oleh masyarakat melalui rumah
aspirasi yang dibuka oleh PDI Perjuangan dapat direalisasikan oleh pemerintah
daerah?” lanjutnya.
Iwan menyebut, kunci untuk menjawab pertanyaan tersebut ada pada pola
komunikasi politik yang dibangun antara eksekutif dan legislatif di daerah.
Menurutnya, tanpa komunikasi yang baik, ruang aspirasi hanya akan menjadi
formalitas belaka.
“Kita menunggu komunikasi politik yang baik antara eksekutif dan legislatif,” tegasnya. (*)