Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 02 Agustus 2025

Disdikbud Lampung Barat Tegaskan Akses Pendidikan Merata Bagi Semua Anak

Oleh Echa wahyudi

Berita
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, Tati Sulastri, melakukan kunjungan langsung ke SMPN 1 Lumbok Seminung pada Sabtu (2/8/2025). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Lampung Barat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, Tati Sulastri, melakukan kunjungan langsung ke SMPN 1 Lumbok Seminung pada Sabtu (2/8/2025) untuk memastikan bahwa RAH, seorang siswa yang sempat terhambat proses belajarnya karena masalah usia, kini dapat mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti siswa lainnya.

Kunjungan ini dilakukan setelah RAH resmi diterima kembali sebagai siswa di SMPN 1 Lumbok Seminung. Sebelumnya, RAH sempat dikeluarkan dari sekolah tersebut karena usianya melebihi batas maksimal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam peraturan itu, batas usia maksimal untuk masuk kelas VII SMP adalah 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan, sementara RAH berusia lebih dari lima bulan dari ketentuan tersebut.

“Benar, sekarang RAH sudah kembali bersekolah di SMPN 1 Lumbok Seminung. Kami melakukan peninjauan untuk memastikan dia dapat mengikuti KBM sebagaimana mestinya,” ujar Tati Sulastri, saat diwawancarai di sela-sela kunjungannya.

Tati menjelaskan, pihak Disdikbud bersama pihak sekolah telah mencari solusi agar RAH tetap bisa bersekolah tanpa melanggar ketentuan yang ada. “Meskipun usia harus disesuaikan dengan juknis SPMB, kami tidak ingin semangat anak ini untuk belajar padam,” lanjutnya.

Pihak Disdikbud awalnya mempertimbangkan untuk menempatkan RAH di pendidikan nonformal paket B kesetaraan SMP. Namun, orang tua RAH menilai lokasi program kesetaraan yang berada di Way Empulau Ulu, Kecamatan Balik Bukit, terlalu jauh dari tempat tinggal mereka di Kecamatan Lumbok Seminung.

“Kami sedang berupaya untuk menyesuaikan data RAH agar bisa diterima dalam sistem Dapodik dan memastikan dia bisa mengikuti ujian kelulusan di masa depan,” tegas Tati, menambahkan bahwa hal tersebut merupakan langkah penting agar RAH tidak terhambat oleh masalah administratif di kemudian hari.

Selama tinjauan, Tati juga menyapa langsung RAH yang tampak bersemangat mengikuti KBM bersama teman-temannya. Ia berkomunikasi dengan para guru dan pihak sekolah untuk memastikan proses belajar berlangsung dengan lancar tanpa ada perbedaan perlakuan terhadap RAH.

“Semangat belajar RAH ini menjadi contoh bagi kita semua bahwa kendala administratif tidak seharusnya menghalangi keinginan seorang anak untuk bersekolah,” kata Tati. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan akses pendidikan yang merata bagi semua anak di Lampung Barat.

Tati memastikan akan terus memantau perkembangan administrasi dan proses belajar RAH agar tidak ada hambatan di masa mendatang. “Kami tidak ingin setelah tiga tahun bersekolah, anak ini terhambat ujian kelulusan hanya karena masalah teknis,” tambahnya.

Langkah Disdikbud Lampung Barat ini mendapat apresiasi dari orang tua RAH yang merasa lega karena anak mereka dapat melanjutkan pendidikan di sekolah formal terdekat. Mereka berharap upaya pemerintah daerah dapat memastikan masa depan pendidikan anak-anak tanpa terhalang oleh kendala administratif. (*)

Editor Sigit Pamungkas