Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 02 Agustus 2025

Ditinggal Liburan ke Pantai, Motor Warga Tulang Bawang Digondol Maling

Oleh Tongam Rosario Sidabutar, S.Pd

Berita
Empat pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi saat pemiliknya sedang berlibur berhasil dibekuk jajaran Polres Tuba. Foto: Ist

Berdikari.co, Tulang Bawang – Empat pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi saat pemiliknya sedang berlibur berhasil dibekuk jajaran Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Para pelaku mencuri motor milik warga yang dititipkan di halaman belakang rumah Kepala Kampung (Kakam) Kahuripan Dalem, Kecamatan Menggala Timur, pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, menyebutkan bahwa empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RA (26), MI alias BN (32), RT (21), dan SR (19). Keempatnya merupakan warga berbagai kelurahan di Kecamatan Menggala dan sekitarnya, dan diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

“Para pelaku berhasil ditangkap secara terpisah di waktu dan lokasi berbeda pada Rabu, 30 Juli 2025,” kata AKP Eman, Sabtu (2/8/2025).

Penangkapan berlangsung bertahap, dimulai dari RA yang diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di Rumah Makan Cirebon, Jalintim Senayan. Disusul MI alias BN di belakang Indomaret Terminal Menggala pukul 15.30 WIB, RT di Gang Didu, Lingkungan Gunung Sakti pukul 16.00 WIB, dan terakhir SR di Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat pukul 17.00 WIB.

Korban pencurian, Heri (45), yang merupakan warga Kampung Kahuripan Dalem, melaporkan bahwa motornya hilang setelah ia dan rombongan warga pergi berlibur ke Pantai di Lampung Selatan. Sebelum berangkat sekitar pukul 05.00 WIB, mereka menitipkan sepeda motor di halaman belakang rumah Kakam. Namun, saat kembali pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, motor miliknya dan satu motor warga lainnya sudah tidak ada.

“Motor yang hilang adalah Honda Beat warna biru putih dan Honda Beat warna hitam. Keduanya dalam keadaan terkunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan,” jelas AKP Eman.

Ia juga menambahkan bahwa lokasi penyimpanan motor berada di area berpagar tertutup dan beratap, yang seharusnya relatif aman dari pencurian. Namun, para pelaku tetap berhasil membobol tempat tersebut dan membawa kabur kendaraan.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita salah satu motor yang dicuri, yakni Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 4931 TS, sebagai barang bukti.

Kini keempat tersangka mendekam di Mapolsek Menggala dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. (*)


Editor Sigit Pamungkas