Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak 208 narapidana (Napi) penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Provinsi Lampung dibebaskan usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan mayoritas narapidana yang dibebaskan merupakan pengguna narkotika, serta beberapa memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
"Negara memberikan peluang bagi mereka untuk memperbaiki diri dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Amnesti ini adalah bentuk kepercayaan bahwa setiap orang bisa berubah," kata Jalu, Senin (4/8/2025).
Ia menyebut, pembebasan ini dilakukan serentak di seluruh lapas dan rutan di Lampung, kecuali Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang tidak memiliki penerima amnesti dalam periode ini.
"Sebanyak 208 warga binaan penerima amnesti ini berasal dari 15 satuan kerja pemasyarakatan. Dalam momentum ini, para keluarga dan para napi menyampaikan apresiasi kepada Presiden dan kementerian terkait," ungkapnya.
Adapun rincian napi yang memperoleh amnesti di Lampung, yakni Rutan Kelas I Bandar Lampung 44 napi, Rutan Menggala 29 napi, Rutan Kotaagung 28 napi, Lapas Gunung Sugih 26 napi, Lapas Narkotika 13 napi dan Rutan Sukadana 12 napi.
Selanjutnya, Lapas Kalianda dan Lapas Kotaagung masing-masing 9 napi, Lapas Metro 8 napi, Lapas Kotabumi dan Rutan Kotabumi masing-masing 6 napi, Rutan Krui dan Lapas Perempuan Bandar Lampung masing-masing 6 napi, Lapas Way Kanan 4 napi dan Lapas Kelas I Bandar Lampung 1 napi.
Jalu berharap, pemberian amnesti ini menjadi harapan baru bagi eks warga binaan untuk memulai kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.
Diketahui, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, sebagaimana diarahkan melalui disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas surat dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional yang totalnya diberikan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Sesuai Keppres, pemberian amnesti tersebut menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada sebanyak 1.178 orang.
“Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan, ya. Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178,” kata Supratman, Jumat (1/8/2025).
Menurut Supratman, sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mereka menerima amnesti berdasarkan klasifikasi kasus dan kondisi pribadi masing-masing.
“Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” katanya.
Amnesti juga diberikan kepada sejumlah narapidana dengan kondisi khusus, seperti 78 orang dengan gangguan jiwa, 16 penderita kondisi paliatif, satu orang dengan disabilitas intelektual, dan 55 orang berusia di atas 70 tahun. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 05 Agustus 2025 dengan judul "208 Narapidana Hirup Udara Bebas Usai Terima Amnesti dari Presiden”