Berdikari.co, Bandar Lampung – Sidang vonis terhadap terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, yang melibatkan Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis, digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025). Dalam sidang tersebut, Peltu Yun Hery Lubis lebih dulu menjalani proses pembacaan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Mayor Chk (K) Endah Wulandari.
Dalam putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa Peltu Yun Hery Lubis, yang menjabat sebagai Pembantu Letnan Satu dengan NRP 21980023920378, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa izin dengan sengaja memberi kesempatan untuk permainan judi, yang menjadikannya sebagai pencaharian.
“Menimbang hal tersebut, terdakwa dijatuhi pidana pokok selama 3 tahun 6 bulan penjara, dengan ketentuan bahwa masa tahanan sementara yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,” tegas Hakim Ketua. Selain itu, Peltu Yun Hery Lubis juga dipecat dari dinas militer dan diwajibkan membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 26 KUHP Militer, dan Pasal 190 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Hakim Ketua menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dianggap dapat merusak citra TNI AD, khususnya satuan tempat terdakwa bertugas, yaitu Kodim 0427/WK. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. Selain itu, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik, malah justru terlibat dalam membuka gelanggang sabung ayam dan permainan dadu guncang (koprok), serta tidak melarang bawahannya, Kopda Bazarsah, untuk melakukan hal serupa.
Peristiwa tersebut memuncak dengan penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian pada 17 Maret 2025, yang mengakibatkan gugurnya tiga petugas kepolisian yang sedang bertugas.
Namun, terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, Peltu Yun Hery Lubis selama persidangan menunjukkan sikap kooperatif, mengakui kesalahannya, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa juga telah mengabdi sebagai prajurit TNI AD selama 27 tahun, serta memperoleh beberapa penghargaan tanda kehormatan.
Meskipun majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan sudah adil, baik penasihat hukum terdakwa maupun pihak Oditur Militer menyatakan akan pikir-pikir mengenai vonis tersebut. Kedua pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
Pada persidangan sebelumnya, Peltu Yun Hery Lubis sempat dituntut dengan hukuman enam tahun penjara. Sementara itu, sidang untuk terdakwa lainnya, Kopda Bazarsah, masih berlangsung hingga berita ini diterbitkan. (*)