Berdikari.co, Bandar Lampung - Akademisi Ekonomi
Universitas Lampung (Unila), Usep Syaipudin, mengungkapkan kewajiban pembayaran
royalti lagu dan musik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56
Tahun 2021 dan Undang-Undang Hak Cipta berpotensi menambah beban operasional
pelaku usaha di sektor restoran, kafe, dan hiburan malam, khususnya pelaku
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aturan
royalti juga merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02
Tahun 2016 serta Keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tentang
tarif royalti untuk pemanfaatan komersial lagu dan musik.
Menurut
Usep, dari sisi usaha berskala besar atau nasional, tarif yang berlaku
tergolong proporsional, bahkan kecil dibandingkan risiko pelanggaran hukum.
Namun, bagi pelaku UMKM, tarif tersebut cukup memberatkan.
“Ini
bisa memberi tekanan bagi usaha dengan margin tipis, dan risiko terkena sanksi
hukum juga ada. Tapi di sisi lain, kebijakan ini memberikan perlindungan bagi
industri musik lokal,” kata Usep, Senin (11/8/2025).
Ia
menjelaskan, penentuan tarif sebaiknya mempertimbangkan tiga hal, di antaranya
dasar penetapan tarif, kemampuan bayar pelaku usaha, dan kondisi ekonomi lokal.
Dari
sisi kontribusi ekonomi, penerimaan royalti di tingkat nasional cukup besar,
namun untuk Lampung belum signifikan. Meski begitu, kebijakan ini dapat
mendorong musisi lokal lebih aktif merekam dan mendaftarkan karyanya, sehingga
dapat meningkatkan perputaran ekonomi daerah serta memperkuat branding Lampung.
Agar
kebijakan ini berjalan efektif tanpa memberatkan UMKM, Usep menyarankan
pemerintah mengatur mekanisme penarikan dan distribusi royalti berdasarkan
prinsip keadilan tarif, keterbukaan data, dan kemudahan proses.
“Metode
perhitungan berbasis jumlah kursi atau luas bangunan memang mudah diterapkan,
tapi tidak selalu adil. Model hybrid berbasis
kursi atau luas ditambah omzet akan lebih proporsional, meskipun membutuhkan
koordinasi dengan data pajak dan pendapatan usaha,” jelasnya.
Usep
menyarankan, untuk Provinsi Lampung perlu ada penyesuaian berbasis omzet atau
kategori usaha agar kepatuhan meningkat dan beban tidak timpang. (*)