Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 12 Agustus 2025

Akademisi Sarankan Tarif Royalti Berbasis Omzet

Oleh ADMIN

Berita
Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Usep Syaipudin. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Usep Syaipudin, mengungkapkan kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Undang-Undang Hak Cipta berpotensi menambah beban operasional pelaku usaha di sektor restoran, kafe, dan hiburan malam, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Aturan royalti juga merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 serta Keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tentang tarif royalti untuk pemanfaatan komersial lagu dan musik.

Menurut Usep, dari sisi usaha berskala besar atau nasional, tarif yang berlaku tergolong proporsional, bahkan kecil dibandingkan risiko pelanggaran hukum. Namun, bagi pelaku UMKM, tarif tersebut cukup memberatkan.

“Ini bisa memberi tekanan bagi usaha dengan margin tipis, dan risiko terkena sanksi hukum juga ada. Tapi di sisi lain, kebijakan ini memberikan perlindungan bagi industri musik lokal,” kata Usep, Senin (11/8/2025).

Ia menjelaskan, penentuan tarif sebaiknya mempertimbangkan tiga hal, di antaranya dasar penetapan tarif, kemampuan bayar pelaku usaha, dan kondisi ekonomi lokal.

Dari sisi kontribusi ekonomi, penerimaan royalti di tingkat nasional cukup besar, namun untuk Lampung belum signifikan. Meski begitu, kebijakan ini dapat mendorong musisi lokal lebih aktif merekam dan mendaftarkan karyanya, sehingga dapat meningkatkan perputaran ekonomi daerah serta memperkuat branding Lampung.

Agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa memberatkan UMKM, Usep menyarankan pemerintah mengatur mekanisme penarikan dan distribusi royalti berdasarkan prinsip keadilan tarif, keterbukaan data, dan kemudahan proses.

“Metode perhitungan berbasis jumlah kursi atau luas bangunan memang mudah diterapkan, tapi tidak selalu adil. Model hybrid berbasis kursi atau luas ditambah omzet akan lebih proporsional, meskipun membutuhkan koordinasi dengan data pajak dan pendapatan usaha,” jelasnya.

Usep menyarankan, untuk Provinsi Lampung perlu ada penyesuaian berbasis omzet atau kategori usaha agar kepatuhan meningkat dan beban tidak timpang. (*)

Editor Sigit Pamungkas