Berdikari.co, Bandar Lampung - Kopral Dua (Kopda)
Bazarsah divonis hukuman mati setelah melakukan penembakan hingga menewaskan
tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di
Kabupaten Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu.
Penembakan oleh Kopda Bazarsah mengakibatkan Kapolsek
Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan anak buahnya, yakni Aipda Anumerta
Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana
pokok pidana mati," kata Hakim Ketua Majelis, Kolonel CHK Fredy Ferdian
Isnartanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang,
Sumatera Selatan, pada Senin (11/8/2025).
Meski divonis hukuman mati, hakim ketua menganggap
Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.
Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak
terbukti.
Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga
dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari
kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu guncang (koprok).
Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang
memberatkan dan meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah
mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan
senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak
nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan
kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI
dan Polri serta masyarakat," kata Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Ia mengatakan, Kopda Bazarsah dianggap sadar saat
menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang
digelutinya.
Selain itu, dia juga menjalankan bisnis judi sabung
ayam itu ketika dalam jam dinas.
Terdakwa dianggap tidak melakukan tugasnya sebagai
Babinsa dan menjadi teladan bagi masyarakat tetapi justru menggelar judi sabung
ayam yang melanggar hukum.
"Bahwa terdakwa pernah terlibat perkara pidana
sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol
revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana militer oleh Pengadilan
Militer 1-04 Palembang," kata hakim ketua.
Hakim ketua juga mengungkapkan hal memberatkan
lainnya, yakni Kopda Bazarsah tidak jera, meski telah dijatuhi hukuman penjara
buntut bisnis jual beli senjata api ilegal yang dilakukan sebelumnya.
Kopda Bazarsah turut mengambil amunisi dari tempat
latihan militer untuk senjata ilegal miliknya yang digunakan untuk pengamanan
judi sabung ayam.
Selain itu, seluruh perbuatan terdakwa tidak sesuai
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak
ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan
dibina dengan baik," tuturnya.
Hakim ketua juga menganggap Kopda Bazarsah telah
membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang
dilakukannya.
Hal memberatkan selanjutnya yaitu seluruh keluarga
korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan
dihukum mati.
"Bahwa sampai saat ini, ketiga keluarga korban
yaitu saksi 33 Saudari Saniyatun selaku istri Iptu Lusiyanto, saksi 34 Saudari
Milda Dwiyani selaku istri Bripka Petrus Apriyanto, dan saksi 35 Saudari
Suryalina selaku ibu Bripda Ghalib Surya Ganta belum memaafkan kesalahan
terdakwa dan berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya yaitu dijatuhi
pidana mati," kata hakim ketua.
Ia juga mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi
Kopda Bazarsah. Adapun vonis terhadap Kopda Bazarsah sesuai dengan tuntutan
oditur militer yaitu hukuman mati.
Sementara itu, terdakwa lainnya Peltu Yun Hery Lubis dalam
kasus yang sama, divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Terdakwa Peltu Yun Hery Lubis lebih dulu menjalani
sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Mayor Chk (K) Endah
Wulandari.
Dalam pemabacaan putusannya, Hakim Ketua menyatakan
bawa terdakwa Yun Heri Lubis, Pembantu Letnan Satu NRP 21980023920378 terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa
mendapatkan izin dengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikan sebagai pencaharian.
“Menindak terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok
3 tahun 6 bulan. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara
dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dipecat dari dinas militer,”
tegas dia.
Hukuman lainnya yaitu, memerintahkan terdakwa tetap
ditahan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp10.000.
Hakim Ketua menyebut, Peltu Yun Hery Lubis dijerat
dengan pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 26 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Militer junto Pasal 190 ayat (1), ayat (3) dan
ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, bahwa
perbuatan terdakwa dapat merusak citra TNI AD khususnya satuan terdakwa Kodim
0427/WK yang dapat menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap TNI AD.
Selanjutnya, terdakwa sebagai Dansubramil tidak
memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, malah justru membuka tempat
gelanggang sabung ayam dan permainan jenis dadu guncang (koprok).
Terdakwa selaku atasan yang pangkatnya lebih tinggi
tidak melarang perbuatan yang dilakukan oleh Saksi-6 (Kopda Bazarsah), malah
justru ikt bersama saksi-6 membuka tempat gelanggang sabung ayam dan permainan
jenis dadu guncang (koprok).
“Akibat dari adanya kegiatan sabung ayam dan dadu guncang
(koprok) yang terdakwa dan saksi-6 selenggarakan pada tanggal 17 Maret 2025,
telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga
orang petugas kepolisian yang sedang bertugas dan juga menjadi perkara pidana
atas nama Saksi-6 yang saat ini juga masih dalam proses persidangan,” jelas
dia.
Sementara keadaan-keadaan yang meringankan antara
lain, bahwa terdakwa selama persidangan kooperatif dan tidak berbelit-belit;
Terdakwa berterus terang mengakui semua kesalahannya, menyesal, dan berjanji
tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Selain itu, terdakwa juga sebelum perkara ini belum
pernah dijatuhi hukuman pidana maupun hukuman disiplin; terdakwa telah mengabdi
diri sebagai Prajurit TNI AD selama lebih kurang 27 tahun; terdakwa pernah
melaksanakan beberapa kali tugas operasi; dan terdakwa telah mendapat beberapa
penghargaan tanda kehormatan.
Endah Wulandari menuturkan bahwa apa yang pihaknya
putuskan dirasa sudah adil bagi terdakwa dan bagi semua pihak yang berperkara
dalam perkara ini.
“Kami merasa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa
sudah adil menurut majelis hakim,” ucapnya.
Namun baik penasehat hukum terdakwa maupun dari pihak
Oditur Militer menyatakan sikap pikir-pikir atas hukuman terdakwa yang
dibacakan oleh majelis hakim.
Majelis hakim pun member waktu tujuh hari kedepan
untuk keduanya menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Peltu Yun Hery Lubis dituntut hukuman enam tahun penjara. (*)