Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 12 Agustus 2025

Tembak Tiga Polisi Hingga Tewas, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati

Oleh ADMIN

Berita
Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati di putusan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (11/8/2025). Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati setelah melakukan penembakan hingga menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu.

Penembakan oleh Kopda Bazarsah mengakibatkan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan anak buahnya, yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok pidana mati," kata Hakim Ketua Majelis, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Meski divonis hukuman mati, hakim ketua menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban. Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.

Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu guncang (koprok).

Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kopda Bazarsah.

Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat," kata Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

Ia mengatakan, Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.

Selain itu, dia juga menjalankan bisnis judi sabung ayam itu ketika dalam jam dinas.

Terdakwa dianggap tidak melakukan tugasnya sebagai Babinsa dan menjadi teladan bagi masyarakat tetapi justru menggelar judi sabung ayam yang melanggar hukum.

"Bahwa terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang," kata hakim ketua.

Hakim ketua juga mengungkapkan hal memberatkan lainnya, yakni Kopda Bazarsah tidak jera, meski telah dijatuhi hukuman penjara buntut bisnis jual beli senjata api ilegal yang dilakukan sebelumnya.

Kopda Bazarsah turut mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal miliknya yang digunakan untuk pengamanan judi sabung ayam.

Selain itu, seluruh perbuatan terdakwa tidak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.

"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik," tuturnya.

Hakim ketua juga menganggap Kopda Bazarsah telah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.

Hal memberatkan selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.

"Bahwa sampai saat ini, ketiga keluarga korban yaitu saksi 33 Saudari Saniyatun selaku istri Iptu Lusiyanto, saksi 34 Saudari Milda Dwiyani selaku istri Bripka Petrus Apriyanto, dan saksi 35 Saudari Suryalina selaku ibu Bripda Ghalib Surya Ganta belum memaafkan kesalahan terdakwa dan berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya yaitu dijatuhi pidana mati," kata hakim ketua.

Ia juga mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah. Adapun vonis terhadap Kopda Bazarsah sesuai dengan tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati.

Sementara itu, terdakwa lainnya Peltu Yun Hery Lubis dalam kasus yang sama, divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Terdakwa Peltu Yun Hery Lubis lebih dulu menjalani sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Mayor Chk (K) Endah Wulandari.

Dalam pemabacaan putusannya, Hakim Ketua menyatakan bawa terdakwa Yun Heri Lubis, Pembantu Letnan Satu NRP 21980023920378 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa mendapatkan izin dengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian.

“Menindak terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok 3 tahun 6 bulan. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dipecat dari dinas militer,” tegas dia.

Hukuman lainnya yaitu, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp10.000.

Hakim Ketua menyebut, Peltu Yun Hery Lubis dijerat dengan pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 26 Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana Militer junto Pasal 190 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, bahwa perbuatan terdakwa dapat merusak citra TNI AD khususnya satuan terdakwa Kodim 0427/WK yang dapat menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap TNI AD.

Selanjutnya, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, malah justru membuka tempat gelanggang sabung ayam dan permainan jenis dadu guncang (koprok).

Terdakwa selaku atasan yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang perbuatan yang dilakukan oleh Saksi-6 (Kopda Bazarsah), malah justru ikt bersama saksi-6 membuka tempat gelanggang sabung ayam dan permainan jenis dadu guncang (koprok).

“Akibat dari adanya kegiatan sabung ayam dan dadu guncang (koprok) yang terdakwa dan saksi-6 selenggarakan pada tanggal 17 Maret 2025, telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga orang petugas kepolisian yang sedang bertugas dan juga menjadi perkara pidana atas nama Saksi-6 yang saat ini juga masih dalam proses persidangan,” jelas dia.

Sementara keadaan-keadaan yang meringankan antara lain, bahwa terdakwa selama persidangan kooperatif dan tidak berbelit-belit; Terdakwa berterus terang mengakui semua kesalahannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;

Selain itu, terdakwa juga sebelum perkara ini belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun hukuman disiplin; terdakwa telah mengabdi diri sebagai Prajurit TNI AD selama lebih kurang 27 tahun; terdakwa pernah melaksanakan beberapa kali tugas operasi; dan terdakwa telah mendapat beberapa penghargaan tanda kehormatan.

Endah Wulandari menuturkan bahwa apa yang pihaknya putuskan dirasa sudah adil bagi terdakwa dan bagi semua pihak yang berperkara dalam perkara ini.

“Kami merasa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah adil menurut majelis hakim,” ucapnya.

Namun baik penasehat hukum terdakwa maupun dari pihak Oditur Militer menyatakan sikap pikir-pikir atas hukuman terdakwa yang dibacakan oleh majelis hakim.

Majelis hakim pun member waktu tujuh hari kedepan untuk keduanya menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Peltu Yun Hery Lubis dituntut hukuman enam tahun penjara.  (*)

Editor Sigit Pamungkas