Berdikari.co, Bandar Lampung – Cakupan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi Lampung masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat. Dari sekitar 2,8 juta pekerja di Lampung, baru sekitar 687 ribu pekerja atau 24,5 persen yang tercover program Jamsostek hingga Agustus 2025.
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, saat menyerahkan Paritrana Award Provinsi Lampung di Gedung Balai Keratun, Rabu (13/8/2025). Menurutnya, capaian tersebut masih jauh dari target 38,39 persen yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri untuk tahun ini, sehingga masih terdapat gap sekitar 389.534 pekerja yang harus segera terlindungi.
“Dari target 38,39 persen, Lampung baru mencapai 24,5 persen. Masih ada gap cukup besar yang harus kita tutup,” ujar Muhyidin.
Capaian UHC Jamsostek antar kabupaten/kota di Lampung bervariasi. Kota Metro menjadi daerah dengan capaian tertinggi, diikuti Lampung Selatan dan Bandar Lampung. Sedangkan kabupaten pemekaran seperti Pesisir Barat memiliki capaian terendah, kemungkinan karena persoalan teknis seperti penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan kabupaten induk.
Hingga kini, sebanyak 11.840 perusahaan di Lampung telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tingkat partisipasi di sektor perusahaan menengah dan besar hampir mencapai 90 persen, namun masih terdapat sejumlah perusahaan besar yang tenaga kerja hariannya belum terlindungi.
Muhyidin menambahkan, perlindungan pekerja di lingkungan pemerintahan daerah juga cukup beragam. Dari total Non-ASN di OPD, sebanyak 78,3 persen atau sekitar 49.594 pekerja sudah terlindungi, sementara perlindungan bagi RT/RW baru mencapai 22,1 persen atau sekitar 13.664 orang. Untuk kepala desa dan perangkat desa, kepesertaan mencapai 79,4 persen, namun kader kemasyarakatan desa baru 0,37 persen.
“Perlindungan bagi pekerja miskin dan rentan masih sangat minim. Dari 896.780 pekerja rentan di Lampung, baru 11.908 atau 1,33 persen yang terlindungi,” ujarnya. Muhyidin mendorong agar perusahaan menyisihkan dana CSR untuk membantu perlindungan pekerja miskin dan rentan.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan perlindungan sosial adalah pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi bagian dari visi pembangunan inklusif, adil, dan berkelanjutan di Lampung.
“Kami mendukung penuh program ini sesuai dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, terutama dalam melindungi pekerja rentan serta penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Jihan.
Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 yang menargetkan capaian 32,6 persen perlindungan Jamsostek di akhir 2025, atau tambahan sekitar 200 ribu pekerja terlindungi.
“Kunci keberhasilan adalah kolaborasi semua pihak. Meski belum sebanyak daerah lain, langkah awal ini harus diperkuat bersama,” pungkas Jihan.
Pemerintah Lampung terus menyusun langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat bekerja dengan aman, produktif, dan bermartabat. (*)