Berdikari.co, Bandar Lampung - Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Petani
Singkong Indonesia (AMPPSI) Lampung, Maradoni, secara resmi mendatangi Ketua
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan sejumlah kementerian di Jakarta pada, Rabu
(13/8/2025).
Saat dimintai keterangan, Maradoni, mengatakan jika kunjungan tersebut
untuk menyerahkan surat resmi yang berisi permohonan agar pemerintah pusat
segera menghentikan impor tapioka dari luar negeri.
Selain itu, AMPPSI juga menyampaikan surat serupa kepada Presiden RI
sebagai bentuk keprihatinan dan seruan agar pemerintah mengambil langkah nyata
dan berpihak pada petani lokal.
"Kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia meminta
kepada Ketua Baleg DPR RI dan Menteri Perdagangan Budi Santoso agar segera
berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menghentikan kontrak impor
tapioka," tegasnya saat dimintai keterangan, Jum'at (15/8/2025).
Menurutnya, kebijakan impor tersebut telah berdampak langsung terhadap
perekonomian masyarakat, khususnya petani singkong di sembilan kabupaten sentra
produksi singkong di Provinsi Lampung.
Selain itu, harga jual singkong di Lampung saat ini terus menurun. Selain
itu juga menumpuknya hasil panen yang tidak terserap pasar menjadi masalah
serius yang harus segera diatasi.
"Selagi petani singkong kita mampu memenuhi kebutuhan nasional, kenapa
harus impor? Sudahlah, hentikan impor dan berikan kesempatan bagi petani
singkong Indonesia untuk hidup lebih sejahtera," lanjut Maradoni.
Ia juga mendesak agar pemerintah hadir melalui kebijakan yang berpihak dan
pembinaan langsung kepada petani lokal.
"Negara harus hadir melalui instrumen pemerintah untuk membina dan
memberi perhatian agar produktivitas petani meningkat dan mampu bersaing dengan
petani luar negeri," tambahnya.
AMPPSI berharap suara petani singkong Indonesia ini didengar dan segera
ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif dan eksekutif, demi terciptanya
keadilan dan kesejahteraan bagi para petani di negeri sendiri.
Seperti diketahui Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, telah
menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan
harga singkong (ubi kayu) di Provinsi Lampung sebesar Rp1.350 per kilogram.
Harga ini berlaku sementara, menunggu keputusan pemerintah pusat terkait
Larangan Terbatas (Lartas) dan penetapan standar harga secara nasional.
Instruksi ini juga membatasi potongan harga maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan
kadar pati. (*)