Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 21 Agustus 2025

Sekdaprov Lampung Marindo Ingatkan PPPK Tidak Bisa Pindah Dinas atau OPD

Oleh Redaksi

Berita
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mengingatkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan berpindah dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD).

Marindo mengatakan, larangan perpindahan dinas bagi PPPK sudah jelas diatur dalam ketentuan yang berlaku. Hal ini dikarenakan formasi PPPK dibuka berdasarkan kebutuhan riil dari setiap OPD, baik dari sisi jumlah maupun spesifikasi jabatan.

"PPPK sudah ada ketentuan bahwa pada saat mendaftar, calon PPPK mendaftar pada formasi yang membutuhkan PPPK. Maka sejak awal sudah dipastikan ditempatkan di instansi yang memang membutuhkan. Karena itu sesuai ketentuan, PPPK tidak bisa pindah dinas," jelas Marindo, Rabu (20/8/2025).

Ia mengungkapkan, PPPK sebagai bagian dari ASN wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasannya sesuai jabatan yang dilamarnya saat seleksi. Namun demikian, Marindo membuka ruang bahwa PPPK dapat diberikan tugas tambahan, selama sesuai dengan kebutuhan instansi.

"PPPK sama dengan ASN, menjalankan tugas yang diberikan oleh atasan. PPPK bisa saja ditambah tugasnya dengan surat perintah tugas untuk kebutuhan OPD tersebut. Pindah tidak boleh, tapi tugasnya bisa ditambah," katanya.

Marindo menegaskan, penambahan tugas bagi PPPK tidak akan disertai tambahan gaji, karena sistem penggajian tetap mengacu pada perjanjian kerja yang telah disepakati sejak awal.

"Tugas tambahan boleh, tapi tugas utama harus selesai dulu. Tambah tugas tidak berarti tambah gaji," tegasnya.

Ia menjelaskan, Pemprov Lampung telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa PPPK hanya dapat ditempatkan dan melaksanakan tugas pada perangkat daerah sesuai jabatan dan formasi yang telah ditetapkan saat pengangkatan.

“Setiap kepala perangkat daerah agar melakukan evaluasi penilaian kinerja PPPK dengan mengacu pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah disusun sesuai tugas jabatan yang ditetapkan,” ujar Marindo.

Selain itu, seluruh PPPK juga wajib melakukan absensi harian menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kinerja dan Absensi Pegawai (SIKAP) yang menjadi salah satu komponen evaluasi kinerja.

Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 5.469 PPPK tahap pertama pada Rabu (30/7/2025). Pembagian SK dilakukan secara serentak di masing-masing OPD dan terintegrasi melalui Zoom Meeting, termasuk prosesi pengambilan sumpah jabatan.

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyebut hari tersebut sebagai momen istimewa yang telah lama dinantikan para PPPK.

“Saya tahu betul, perjalanan kalian untuk sampai ke titik ini bukanlah hal yang mudah. Banyak yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer selama 5, 10, bahkan lebih dari 15 tahun,” ujar Gubernur.

Mirzani menekankan, keberhasilan para PPPK bukan hanya hasil kerja keras semata, tetapi juga berkat doa orang-orang tercinta, seperti orang tua, pasangan, hingga anak-anak yang menjadi sumber semangat.

“Sumpah jabatan yang tadi diucapkan harus terus diingat. Itu adalah komitmen lahir dan batin yang akan menjadi penuntun dalam setiap langkah sebagai abdi negara,” kata Mirzani.

Ia pun mengajak para PPPK untuk bekerja dengan semangat, dedikasi, dan integritas, menjadi ASN yang Ber-AKHLAK, serta menjadi pelayan publik yang adil, jujur, dan profesional.

“Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, junjung tinggi etika profesi, dan tingkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Lampung,” pesannya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Kamis, 21 Agustus 2025 dengan judul “Sekdaprov Marindo Ingatkan PPPK Tidak Bisa Pindah Dinas atau OPD”

Editor Didik Tri Putra Jaya