Berdikari.co, Bandar Lampung – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan judi online. Terbaru, Polri menyita dan membekukan dana senilai total Rp154,3 miliar dari ratusan rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring.
Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, menyebut bahwa pihaknya telah membekukan 576 rekening dengan nilai dana sebesar Rp63,7 miliar, serta menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar. Seluruh rekening tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana perjudian online.
"Kami menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari aktivitas perjudian online," ujar Ferdy dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025), dikutip dari Detik.com.
Ia menegaskan, langkah pemblokiran dan penyitaan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam membersihkan ruang digital dari praktik ilegal.
"Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi kejahatan siber, khususnya praktik perjudian online," tegasnya.
Meski begitu, Ferdy belum merinci lebih jauh terkait pelaku maupun jaringan yang terlibat. Ia menyebut Dittipidsiber akan segera menggelar konferensi pers untuk memaparkan secara detail hasil penindakan tersebut, termasuk strategi lanjutan yang akan ditempuh. (*)