Berdikari.co, Bandar Lampung - Kepala UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alsintan (BBI TP & Alsintan) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung, Amel, memberikan klarifikasi terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pengelolaan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan).
Amel menegaskan bahwa temuan tersebut sama sekali tidak menyangkut pungutan liar (Pungli) maupun kerugian negara, dan tidak berkaitan dengan Ketua Komisi IV DPR RI kala itu, Sudin.
“Itu keliru. LHP BPK RI bukan soal penyimpangan atau pungli, melainkan murni masalah administrasi. Tidak ada kerugian negara dan tidak ada sangkut pautnya dengan anggota DPR tertentu. Bahkan, penyaluran alsintan melalui jalur aspirasi dilakukan oleh beberapa anggota dewan, bukan hanya satu orang,” tegas Amel, Selasa (26/8/2025).
Dua Jalur Penyaluran Bantuan Alsintan
Amel menjelaskan, bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian disalurkan melalui dua jalur resmi :
- Kepada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung yang dikelola Brigade Alsintan.
- Kepada kelompok tani melalui jalur aspirasi anggota DPR atau proposal ke dinas kabupaten.
“Sebagian besar usulan kelompok tani saat itu belum melengkapi data Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL). Karena itu, sejumlah alsintan sementara dititipkan di gudang Brigade Alsintan. Begitu data CPCL lengkap dan diverifikasi, alsintan segera disalurkan dengan bukti Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB),” jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co
Aspirasi DPR Memperkuat Pertanian Lampung
Menurut Amel, mekanisme jalur aspirasi DPR RI memberi keuntungan besar bagi pertanian di Lampung.
"Harga satu unit alsintan cukup mahal. Dengan adanya jalur aspirasi, bantuan yang masuk ke kelompok tani di Lampung semakin banyak. Ini membantu percepatan tanam, pengolahan tanah, hingga peningkatan produksi padi,” paparnya.
Tindak Lanjut Sesuai Arahan BPK
Lebih lanjut, Amel menyampaikan bahwa LHP BPK RI atas penggunaan anggaran 2023 telah ditindaklanjuti.
Proses administrasi hibah membutuhkan koordinasi antar level pemerintah sehingga memakan waktu satu hingga dua tahun.
“Semua proses tetap berjalan sesuai prosedur dan rekomendasi BPK RI. Bantuan alsintan yang masuk ke Lampung mencapai ribuan unit, mulai dari traktor, pompa air, rice transplanter, combine harvester, dan lainnya. Semua diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
“Tidak ada penyimpangan, tidak ada pungli, dan tidak ada kerugian negara. Temuan BPK RI murni masalah administrasi yang kini telah kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)