Berdikari.co, Bandar Lampung – Hingga Agustus 2025, jumlah kendaraan yang telah mengikuti uji KIR di Kota Bandar Lampung tercatat mencapai 14.045 unit. Mayoritas di antaranya adalah kendaraan truk besar yang digunakan untuk keperluan ekspedisi dan pengangkutan barang.
Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Andi Irawan Koenang, mengatakan bahwa kendaraan truk mendominasi pelaksanaan uji KIR dengan persentase mencapai 63,9 persen dari total kendaraan yang diuji sepanjang tahun berjalan.
“Dari Januari hingga Agustus 2025, total ada 14.045 kendaraan yang mengikuti uji KIR. Truk besar menjadi yang paling dominan,” ujar Andi, Selasa (26/8/2025).
Berdasarkan data Dishub, tren pengujian kendaraan mengalami fluktuasi bulanan namun cenderung meningkat. Rinciannya sebagai berikut:
* Januari: 2.077 unit
* Februari: 2.148 unit
* Maret: 1.986 unit (bertepatan dengan Ramadan)
* April: 2.302 unit
* Mei: 2.120 unit
* Juni: 2.413 unit
* Juli: 2.886 unit
* Agustus (hingga 23 Agustus): 1.798 unit
“Rata-rata per hari kami melayani antara 100 sampai 200 kendaraan. Jumlah itu kami batasi sesuai kapasitas SDM dan fasilitas yang tersedia, agar kualitas pelayanan tetap terjaga,” jelasnya.
Andi menegaskan bahwa uji KIR merupakan kewajiban bagi seluruh kendaraan angkutan, baik angkutan barang maupun penumpang, untuk memastikan kendaraan layak jalan dan aman digunakan.
“Sesuai peraturan, uji KIR wajib dilakukan dua kali dalam setahun atau setiap enam bulan sekali. Ini untuk menjamin keselamatan pengemudi, penumpang, serta pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Dishub Bandar Lampung juga tengah berupaya mempercepat layanan administrasi melalui digitalisasi sistem, agar proses uji KIR menjadi lebih efisien dan transparan.
“Kami ingin masyarakat mendapat pelayanan yang baik, transparan, dan terpercaya. Semakin banyak kendaraan yang patuh uji KIR, maka keselamatan lalu lintas juga lebih terjamin,” tutup Andi. (*)