Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 28 Agustus 2025

Bendahara Desa Sinar Jaya Lampung Barat Tilep Gaji Aparatur Desa Puluhan Juta

Oleh Echa wahyudi

Berita
Kantor Desa Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Barat – Bendahara Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, Gunawan, diduga menggelapkan dana honor aparatur desa senilai lebih dari Rp62 juta. Padahal dana tersebut telah dicairkan ke rekening desa sejak 25 Juli 2025.

Gunawan sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai pada 13 Agustus 2025, yang berisi komitmen untuk membayar honor aparatur bulan Mei dan Juni paling lambat tanggal 27 Agustus 2025. Namun hingga Kamis (28/8/2025), janji tersebut tak juga ditepati.

Dalam surat yang turut ditandatangani oleh Ketua LHP Bambang Sukamto, Pj Peratin Harsono, serta perwakilan keluarga Gunawan, Bayu Dwi Anggoro, tercatat bahwa total dana yang belum dibayarkan mencapai Rp60,2 juta. Dana tersebut merupakan hak 14 aparat pekon, masing-masing sebesar Rp4,3 juta.

Selain itu, honor petugas kebersihan balai pekon dari Januari hingga Juli 2025 sebesar Rp2,45 juta juga ikut tidak disalurkan. Padahal seluruh anggaran tersebut telah tersedia di rekening pekon.

Yang mengejutkan, honor untuk anggota Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) justru telah dibayarkan secara penuh oleh Gunawan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa uang honor aparat pekon sengaja digunakan untuk keperluan pribadi.

Berdasarkan informasi yang diterima Kupastuntas.co, Gunawan mengakui bahwa dana tersebut telah ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Meski telah difasilitasi untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, Gunawan tak juga menunjukkan itikad baik hingga batas waktu yang dijanjikan.

Salah satu aparat pekon, Edwin Saputra, menyatakan kekecewaannya atas tindakan Gunawan. Ia menyebut honor tersebut adalah hak mereka yang telah bekerja, bukan untuk disalahgunakan.

“Kami dijanjikan pencairan tanggal 27 Agustus, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Ini sudah tidak bisa ditoleransi,” tegas Edwin.

Karena tidak ada itikad baik dari Gunawan, para aparat pekon akhirnya menempuh jalur hukum. Doni Gunawan, aparat pekon lainnya, mengatakan laporan telah disampaikan ke Polres Lampung Barat.

“Laporan sudah kami masukkan hari ini, dan telah diterima oleh petugas. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar jelas duduk persoalannya,” ujar Doni.

Ia menambahkan, kasus ini mencoreng citra pengelolaan keuangan desa dan bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera ditangani. “Ini bentuk penyalahgunaan dana desa. Jika dibiarkan, bisa menular ke pekon-pekon lain,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pj Peratin Sinar Jaya, Harsono, belum memberikan keterangan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon. Bendahara pekon, Gunawan, yang menjadi pihak terlapor, juga belum memberikan respon atas konfirmasi terkait kasus ini.

Kini, masyarakat Pekon Sinar Jaya menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum. Mereka berharap persoalan ini menjadi pelajaran agar pengelolaan keuangan desa ke depan lebih transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan. (*)


Editor Sigit Pamungkas