Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 29 Agustus 2025

Dukung Pemutihan Pajak, DPRD Sarankan Petugas Jemput Bola

Oleh ADMIN

Berita
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menyarankan kepada instansi terkait seperti Bapenda, Samsat, dan Kepolisian untuk membuat kebijakan jemput bola guna mendukung pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Lesty mengatakan, terdapat sejumlah keluhan dari masyarakat terkait lokasi kantor Samsat yang cukup jauh dari tempat tinggal mereka. Sehingga kebijakan jemput bola bisa menjadi solusi untuk mempermudah masyarakat yang akan ikut pemutihan pajak kendaraan.

"Masih ada persoalan terkait pembayaran pajak kendaraan di atas lima tahun yang harus dilakukan di kantor Samsat. Lokasinya mungkin jauh dari satu kecamatan ke kecamatan lain. Ini perlu ada inisiasi dari Bapenda dan instansi terkait agar bisa melakukan jemput bola dengan Samsat keliling, tentunya dengan aturan yang disesuaikan bersama mitra dari Polri maupun Jasa Raharja," kata Lesty, baru-baru ini.

Lesty mengakui, antusiasme masyarakat untuk mengikuti program pemutihan PKB tahun ini cukup tinggi, karena program tersebut tidak dilakukan pada tahun sebelumnya.

Ia menekankan agar pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan dilakukan dengan baik agar tidak mengecewakan masyarakat.

"Jangan sampai kita mengajak masyarakat taat pajak, tetapi pelaksanaannya tidak optimal. Akhirnya masyarakat menjadi enggan membayar pajak," ungkapnya.

Lesty mengatakan, sebanyak 85 anggota DPRD Lampung juga telah diminta turut mensosialisasikan program pemutihan kendaraan kepada masyarakat agar berjalan sukses.

"Ketua DPRD juga telah mengeluarkan surat untuk 85 anggota DPRD untuk membantu mensukseskan program pemutihan PKB. Ini hal baik yang seharusnya diimbangi dengan tata laksana yang baik di lapangan," katanya.

Lesty juga berharap, praktik percaloan bisa diberantas dengan cara partisipasi dari masyarakat yang ikut memviralkan aksi percaloan melalui media sosial.

"Untuk keberadaan calo, masyarakat bisa memviralkannya agar memberikan efek jera dan semua proses bisa diselesaikan secara cepat dan transparan," tegasnya. (*)

 

Editor Sigit Pamungkas