Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 29 Agustus 2025

Warga Keluhkan Debu dan Kerusakan Akibat Proyek Jalan Simpang Empat-Kasui

Oleh Yogi Wahyudi

Berita
Penampakan proyek jalan di Simpang Empat-Kasui dan pagar warga yang roboh. Foto: Ist

Berdikari.co, Way Kanan – Keluhan masyarakat kembali mencuat terkait proyek rekonstruksi ruas jalan Simpang Empat–Kasui yang saat ini tengah dikerjakan di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Debu yang ditimbulkan dari aktivitas proyek serta kerusakan properti milik warga menjadi sorotan utama.

Sejumlah warga mengaku terganggu dengan debu tebal yang menyelimuti rumah, halaman, kaca jendela, hingga kendaraan mereka setiap hari akibat pengerjaan proyek tersebut. Salah satu warga, berinisial SR, bahkan mengunggah video berdurasi dua menit di akun Facebook pribadinya pada Jumat (29/8/2025) yang memperlihatkan kondisi lingkungan sekitar rumahnya yang dipenuhi debu.

“Tolong yang punya proyek perbaikan jalan lintas Simpang Empat–Kasui, tepatnya di Desa Gistang, agar hamparan batu yang mengandung debu disiram. Masyarakat di pinggir jalan dan pengendara motor sangat terganggu,” tulis SR dalam keterangannya.

BACA JUGA: Warga Gistang Keluhkan Proyek Jalan Simpang Empat-Kasui Diduga Asal-asalan

Dalam video tersebut, SR juga menyampaikan kekhawatiran akan dampak kesehatan yang ditimbulkan dari paparan debu.

“Ini debu bisa bawa penyakit. Semua rumah, mobil, barang-barang tertutup debu. Kami mohon jalan ini disiram agar tidak semakin parah,” ujarnya.

Keluhan warga tak hanya sebatas debu. Sekitar empat pekan lalu, pagar milik seorang warga lainnya, RK, roboh akibat tertabrak alat berat yang digunakan dalam pengerjaan proyek. Hingga saat ini, RK mengaku belum menerima kompensasi atau ganti rugi dari pihak kontraktor.

Sebelumnya, proyek ini juga sempat menjadi sorotan karena diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi. Rekonstruksi jalan Simpang Empat–Kasui tersebut diketahui dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Way Kanan Tahun 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.910.000.000.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Putra Inti Pratama dengan konsultan pengawas dari CV Rancang Bangun Konsultan, berdasarkan kontrak bernomor 01/KTR/PPK-K.9/JLN-074/V.03/V/2025, dengan masa pelaksanaan 120 hari kerja, terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga 18 September 2025.

Menanggapi keluhan warga, pihak rekanan proyek, Juansah Jaya, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pengerjaan telah dilakukan sesuai prosedur dan baru mencapai 30 persen dari total pekerjaan.

Sementara itu, DPC Bara JP dan Rubik Lampung turut memberikan perhatian terhadap proyek ini. Mereka mendesak Komisi IV DPRD Provinsi Lampung agar segera melakukan peninjauan ulang terhadap kualitas dan pelaksanaan proyek di lapangan. (*)

Editor Sigit Pamungkas