Berdikari.co, Tanggamus – Puluhan warga Pekon Tamansari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp1 juta per rumah sejak Januari 2025 untuk pemasangan listrik baru. Namun hingga akhir Agustus 2025, aliran listrik belum juga terpasang di rumah-rumah mereka.
Total dana yang telah terkumpul dari warga mencapai sekitar Rp40 juta. Pengumpulan dana ini bermula dari Undangan Sosialisasi Penyediaan Listrik bernomor 140/54.07/510/X/2024 yang digelar pada 30 Desember 2024 di Balai Pekon Tamansari. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Pekon Tamansari, Sahri, dan ditujukan kepada warga yang belum memiliki akses listrik.
Setelah sosialisasi, warga diminta menyetor uang secara kolektif. Salah satu bukti pembayaran menunjukkan kwitansi senilai Rp1 juta, tertanggal 2 Januari 2025, diterima oleh seseorang bernama Erwin. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pemasangan jaringan listrik dilakukan.
Ironisnya, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, biaya resmi pemasangan listrik baru untuk daya 450 VA prabayar hanya Rp421.000, sementara daya 900 VA adalah Rp843.000. Artinya, pungutan Rp1 juta per rumah melebihi tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Akibat belum terpasangnya listrik, warga masih mengandalkan lampu teplok berbahan minyak tanah sebagai sumber penerangan. Selain mahal, bahan bakar tersebut juga sulit didapat dan berpotensi berdampak pada kesehatan.
“Kami sudah setor sejak Januari, tapi listrik tidak kunjung menyala. Anak-anak belajar pakai lampu teplok. Kami khawatir kalau terus begini,” ujar Suhada, salah satu warga.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, termasuk Rahmawati dan Udin, yang mendesak agar pihak terkait segera memberikan kejelasan. Warga bahkan mengancam akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Pekon Tamansari, Sahri, yang disebut mengetahui adanya pengumpulan dana, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari Kupastuntas.co juga belum membuahkan hasil.
Warga berharap ada tindak lanjut dan kejelasan dari pihak berwenang agar hak mereka terhadap akses listrik bisa segera terpenuhi. (*)