Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 04 September 2025

8.890.246 Warga Lampung Sudah Masuk Peserta Jaminan Kesehatan, Tersisa 254.017 Orang

Oleh Redaksi

Berita
Kepala Dinkes Provinsi Lampung, Edwin Rusli. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mencatat, sebanyak 8.890.246 warga Lampung sudah masuk peserta jaminan kesehatan. Masih tersisa 254.017 orang yang belum terdaftar.

Kepala Dinkes Provinsi Lampung, Edwin Rusli, mengatakan angka Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Lampung mencapai 97,22 persen hingga Agustus 2025.

"Universal Health Coverage ini merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap masyarakat di daerah mendapatkan akses kesehatan yang adil untuk mendukung peningkatan kesehatan sumber daya manusia,” kata Edwin Rusli, Rabu (3/9/2025).

Edwin menambahkan, capaian UHC di Provinsi Lampung hingga 1 Agustus 2025 sudah mencapai 97,22 persen dari total populasi, yang menunjukkan kepesertaan positif. Masih tersisa 254.017 orang yang belum terdaftar.

"Jumlah penduduk di Lampung ada sebanyak 9.144.263 orang, dan jumlah peserta jaminan kesehatan hingga data terakhir sudah 8.890.246 orang atau 97,22 persen,” jelas Edwin.

Ia menyebutkan, tingkat keaktifan peserta di Provinsi Lampung sebesar 69,68 persen.

Berdasarkan segmen kepesertaan, dari peserta bukan penerima upah (PBPU) pemerintah daerah ada sebanyak 1.552.819 orang, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) sebanyak 4.599.909 orang, penerima bantuan sebanyak 142.637 orang, pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri sebanyak 1.166.278 orang, pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) sebanyak 896.863 orang, serta pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) sebanyak 531.740 orang.

Jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan Kelas III yang ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berkurang. Jika sebelumnya mencapai 180 ribu warga, saat ini jumlahnya diperkirakan sudah di bawah angka tersebut.

Mantan Kabid Umum BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Dodi Sumardi, mengatakan peserta PBI BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemprov Lampung kini berada di bawah 180 ribu orang.

"PBI BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung yang ditanggung Pemprov kini di bawah 180 ribu karena setiap bulan selalu ada perubahan. Misalnya ada yang meninggal dunia, masuk kategori mampu, maupun alasan lainnya,” kata Dodi melalui pesan WhatsApp, Minggu (6/7/2025).

Dodi menjelaskan, Pemprov Lampung membayar sebesar Rp42 ribu per bulan untuk setiap peserta PBI BPJS Kesehatan.

"Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan subsidi sebesar Rp7 ribu kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan Kelas III. Jadi, setiap peserta mandiri hanya membayar Rp35 ribu dari total Rp42 ribu per bulan,” tambah Dodi, yang kini bertugas di BPJS Kesehatan Palembang.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Lampung, Diah Anjarini, mengatakan jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung memang mengalami pengurangan.

"Pengurangan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat, datanya juga berasal dari pusat. Namun saya belum bisa memastikan berapa jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung karena saya tidak memegang data,” kata Diah, Minggu (6/7/2025).

Untuk diketahui, aturan mengenai peserta dan tarif iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, serta Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 1 Ayat (19) PMK Nomor 51 Tahun 2024 disebutkan bahwa kontribusi pemerintah daerah dalam membayar iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, yang selanjutnya disebut kontribusi iuran peserta PBI, adalah pembayaran pemerintah provinsi kepada BPJS Kesehatan atas sebagian iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Pasal 3 Ayat (1) menyatakan, iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Ayat (2) menyebutkan, iuran tersebut dibayar oleh Pemerintah Pusat. Ayat (3) menegaskan, untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, pemerintah daerah berkontribusi dalam membayar iuran peserta PBI sesuai kapasitas fiskal daerah.

Ayat (4) menjelaskan, iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan dimaksud pada Ayat (1) dibayar Pemerintah Pusat untuk tahun 2020. Ayat (5) menyebutkan, kontribusi iuran oleh pemerintah daerah mulai dibayar sejak tahun 2021. Sedangkan Ayat (6) menyatakan, pembayaran kontribusi iuran tersebut dapat bersumber dari transfer ke daerah. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 04 September 2025 dengan judul “8.890.246 Warga Lampung Sudah Masuk Peserta Jaminan Kesehatan, Tersisa 254.017 Orang”

Editor Didik Tri Putra Jaya