Berdikari.co, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset senilai Rp38,58 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (ARD), di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Segala Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan total aset yang diamankan mencapai Rp38.588.545.675. Barang bukti yang disita meliputi tujuh unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, deposito di sejumlah bank, serta 29 sertifikat tanah dan bangunan.
“Nilai rinciannya antara lain kendaraan Rp3,5 miliar, logam mulia Rp1,29 miliar, uang tunai Rp1,35 miliar, deposito Rp4,4 miliar, serta sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp28 miliar,” jelas Armen dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam.
Selain penyitaan aset, penyidik juga melacak aliran dana PI sebesar US\$17.286.000 (sekitar Rp267 miliar) yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB, anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Armen menegaskan, langkah penyitaan ini bertujuan untuk menyelamatkan potensi kerugian negara. “Sehingga ketika perkara ini diteruskan ke penuntutan, kerugian negara sudah dapat diamankan terlebih dahulu,” tegasnya.
Hingga kini, Kejati Lampung telah memeriksa 40 saksi, termasuk Arinal yang masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis malam.
“Semua pihak yang terkait dengan pengelolaan dana PI ini akan kami panggil tanpa terkecuali,” pungkas Armen. (*)