Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 04 September 2025

Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PI 10%

Oleh Yudi Pratama

Berita
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya menunjukkan sejumlah aset Arinal yang berhasil disita dalam dugaan kasus korupsi PI 10%. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, pada Rabu (3/9/2025).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,2 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp280 miliar.

Penggeledahan berlangsung di kediaman Arinal Djunaidi yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan data yang dirilis Kejati Lampung, aset yang diamankan antara lain:

7 unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar.

Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar.

Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar.

Deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar.

29 sertifikat tanah (SHM) senilai Rp28,04 miliar.

Total aset yang diamankan penyidik mencapai Rp38,58 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan, hingga saat ini tim penyidik masih menelusuri aliran dana sebesar 17,2 juta dolar AS yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Pertamina Hulu Energi (PHE) dan disalurkan lewat PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. “Kami masih mendalami aliran dana PI 10 persen dan akan terus memberikan perkembangan lebih lanjut,” jelasnya dalam keterangan pers, Kamis (4/9/2025). (*)

Editor Sigit Pamungkas