Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 10 September 2025

Harga Singkong Disepakati Rp1.350 per Kg, Pemerintah Wajibkan Industri Patuh

Oleh Erik Handoko

Berita
Surat penetapan dari Kementan terkait harga singkong. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian resmi menetapkan harga pembelian ubi kayu (singkong) dari petani oleh industri sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan ketentuan rafaksi maksimal 15 persen. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional mulai 9 September 2025.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Pertanian, pemerintah provinsi dan kabupaten, asosiasi petani, serta pelaku industri tapioka di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Yudi Sastro, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertanian pada rapat koordinasi tanggal 31 Januari 2025.

“Penetapan harga ini adalah langkah konkret untuk melindungi kepentingan petani dan menjaga keberlanjutan industri tapioka nasional,” jelas Yudi dalam surat resmi yang diterbitkan dan ditandatangani pada Senin, 9 September 2025.

Selain penetapan harga, pemerintah juga menetapkan kebijakan pengaturan tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas larangan dan pembatasan (Lartas). Dengan status ini, impor hanya dapat dilakukan jika:

* Pasokan bahan baku dalam negeri tidak mencukupi

* Kualitas bahan baku tidak memenuhi standar industri

* Melalui proses perizinan resmi dari pemerintah

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor, sekaligus menjaga harga jual hasil panen petani tetap stabil.

Kesepakatan ini tidak hanya berlaku di Lampung—yang merupakan sentra produksi ubi kayu nasional—namun juga berlaku secara nasional, dan mengikat bagi seluruh pelaku usaha di sektor industri tapioka.

Dengan diberlakukannya harga acuan ini, pemerintah berharap terjadi peningkatan kesejahteraan petani singkong, terciptanya kepastian harga di tingkat produsen, serta terbangunnya ekosistem tata niaga yang lebih adil antara petani dan industri. (*)


> “Kebijakan ini tidak hanya soal angka, tetapi bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional,” tegas Yudi. (*)

Editor Sigit Pamungkas