Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 12 September 2025

Lewati Proses Sejak 2022, 2.336 Non-ASN Lampung Barat Akhirnya Lolos PPPK Paruh Waktu

Oleh Echa wahyudi

Berita
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Lampung Barat – Sebanyak 2.336 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun anggaran 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, menyampaikan bahwa penetapan ini berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13328/BSI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025, tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.

“Alhamdulillah, sebanyak 2.336 pegawai Non-ASN telah ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga Non-ASN di daerah,” ujar Reza, Jumat (12/9/2025).

Reza menjelaskan bahwa formasi yang ditetapkan meliputi tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Rincian nama, jabatan, lokasi penempatan, serta kualifikasi pendidikan tercantum dalam lampiran pengumuman resmi yang telah diterbitkan Pemkab Lampung Barat di laman resmi, https://www.lampungbaratkab.go.id/home/2025/09/12/dokumen-persyaratan-drh-pppk-paruh-waktu-kabupaten-lampung-barat/ 

Pengangkatan ini merupakan hasil dari proses pendataan yang telah dilakukan sejak tahun 2022. Para peserta yang memenuhi syarat adalah pegawai Non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN dan mengikuti seleksi CASN tahun anggaran 2024. Selain itu, pelamar Non-ASN yang tidak mengikuti pendataan tahun 2022 namun mengikuti seleksi PPPK Tahap II juga termasuk dalam kategori yang memenuhi syarat.

“Seluruh proses ini mengikuti regulasi nasional. Kami hanya menjalankan sesuai pedoman dari BKN,” tambahnya.

Saat ini, seluruh peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui portal [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) paling lambat 15 September 2025.

Beberapa dokumen yang wajib diunggah meliputi:

* Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

* Surat keterangan sehat jasmani dari unit layanan kesehatan pemerintah minimal setingkat Puskesmas

* Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan

“Peserta wajib memastikan bahwa dokumen yang diunggah dapat terbaca dengan jelas. Kesalahan atau kelalaian dalam proses unggah dokumen bisa berakibat pada gagalnya proses pemberkasan,” ujar Reza.

Ia juga mengingatkan, bagi calon PPPK Paruh Waktu yang memilih mengundurkan diri, wajib membuat surat pengunduran diri bermeterai sesuai format yang tersedia di portal SSCASN.

Seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tidak dipungut biaya. Namun, biaya transportasi dan akomodasi selama proses pemberkasan menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

“Pemerintah tidak pernah memungut biaya apapun. Jika ada oknum yang meminta, itu sudah pasti tidak benar,” tegas Reza.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap gugur atau mengundurkan diri. Jika terbukti memberikan keterangan palsu, maka status sebagai PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan, baik saat pemberkasan maupun setelah diangkat.

Reza juga mengimbau seluruh peserta untuk rutin memantau informasi melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat agar tidak tertinggal informasi penting.

“Jangan hanya mengandalkan informasi dari luar. Pastikan sumbernya resmi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keputusan panitia seleksi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lampung Barat bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperjelas status kerja pegawai Non-ASN.

Reza berharap, dengan adanya pengangkatan ini, seluruh PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Ini adalah amanah dan kesempatan untuk mengabdi. Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan disiplin,” pungkasnya. (*)


Editor Sigit Pamungkas