Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 15 September 2025

Korupsi Bantuan 20 Sapi, Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Jadi Tersangka

Oleh Sodugaon Sinaga

Berita
Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, berinisial P (50), warga Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan ternak sapi. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Lampung Selatan – Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, berinisial P (50), warga Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan ternak sapi. Ia diduga menyelewengkan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp277,7 juta.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan. Bantuan sapi tersebut awalnya diajukan melalui proposal pengembangan ternak ruminansia oleh tersangka pada Januari 2021.

Proposal itu disetujui oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selanjutnya, antara November 2021 hingga Januari 2022, kelompok tani menerima 20 ekor sapi betina indukan. Namun, sapi-sapi itu tidak pernah diserahkan kepada anggota kelompok.

“Modusnya adalah mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota. Sapi bantuan justru dipelihara sendiri oleh tersangka di kandang pribadinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, AKP Indik menjelaskan bahwa pada Maret 2022, tersangka mulai menjual satu ekor sapi, kemudian menjual 19 ekor lainnya secara bertahap hingga Juni 2023. Total hasil penjualan mencapai Rp191 juta.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti kebutuhan hidup sehari-hari, biaya perawatan istri yang sakit, dan pembelian pakan ternak,” tambahnya.

Hasil audit menyatakan bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp277.700.000. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan petunjuk teknis penyaluran bantuan dari Kementerian Pertanian dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Dalam penyidikan, polisi menyita 68 dokumen penting, termasuk proposal pengajuan, dokumen verifikasi, bukti lelang elektronik, dan berita acara penyerahan hibah. Sebanyak 57 saksi dan 3 orang ahli telah dimintai keterangan, termasuk dari Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, serta para pembeli sapi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” tegas AKP Indik.

Pada hari yang sama, Senin (15/9/2025), tersangka beserta seluruh berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut. (*)



Editor Sigit Pamungkas