Berdikari.co, Bandar Lampung - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sejak Januari hingga 15 September 2025 terdapat 553 kasus kekerasan perempuan dan anak di Provinsi Lampung. Dari jumlah tersebut, ada 596 korban, dengan 436 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Berdasarkan data yang dikutip dari aplikasi SIMFONI-PPA pada Senin (15/9/2025), kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota.
Kasus terbanyak terjadi di Bandar Lampung sebanyak 160 kasus, disusul Lampung Selatan 54 kasus, Metro 51 kasus, Tulangbawang Barat 43 kasus, serta Lampung Utara dan Lampung Timur masing-masing 29 kasus.
Selanjutnya, Lampung Tengah dan Tulangbawang masing-masing 27 kasus, Pesawaran 25 kasus, Tanggamus 24 kasus, Pringsewu 21 kasus, Mesuji dan Way Kanan masing-masing 20 kasus, Pesisir Barat 16 kasus, dan Lampung Barat 7 kasus.
Adapun bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain kekerasan seksual 365 kasus, kekerasan fisik 181 kasus, psikis 79 kasus, lainnya 13 kasus, penelantaran 12 kasus, trafficking 4 kasus, dan eksploitasi 2 kasus.
Dari jumlah tersebut, banyak yang masih dalam tahap pengaduan, sementara baru 15 kasus yang sudah ditindaklanjuti ke tahap penegakan hukum.
Untuk korban anak di bawah umur tercatat 436 orang, sementara korban berusia 18–59 tahun berjumlah 160 orang. Status pelaku berdasarkan hubungan dengan korban paling banyak adalah pacar/teman sebanyak 131 orang. Sementara itu, berdasarkan tempat kejadian, rumah tangga menjadi lokasi terbanyak dengan 322 kasus.
Meski angka kasus cukup tinggi, Provinsi Lampung kembali meraih penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak (PROVILA) dari Kementerian PPPA RI.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemprov Lampung, Lukman Pura, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Lampung pada apel mingguan di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Senin (15/9/2025).
Lukman Pura mengatakan, penghargaan ini merupakan kali ketiga bagi Lampung bersama 12 provinsi lainnya. Menurutnya, penghargaan ini bukan sekadar simbol, melainkan bukti sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.
Ia menegaskan, penghargaan tersebut menjadi tanggung jawab bersama untuk terus melindungi, menjamin hak, serta memenuhi kebutuhan anak-anak di Lampung.
Ia juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung menjadikan keberhasilan ini sebagai motivasi dan kepedulian.
"Anak-anak adalah masa depan bangsa. Mari kita jaga bersama hak-hak mereka yang meliputi hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki layanan khusus yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yaitu Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Tempat Penitipan Anak (TPA) Pinggungan Sebuai.
PUSPAGA merupakan layanan berbasis masyarakat yang disediakan gratis sebagai wadah pembelajaran, edukasi, dan konseling bagi keluarga, ditangani oleh tenaga ahli seperti konselor dan psikolog.
Sementara itu, TPA Pinggungan Sebuai adalah tempat penitipan anak sekaligus taman asuh yang mengutamakan keamanan dan kenyamanan anak.
Kedua fasilitas tersebut dapat diakses selama hari kerja di Gedung Pinggungan Sebuai, Jalan WR. Mongonsidi No. 69, Teluk Betung. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 16 September 2025 dengan judul "436 Anak di Bawah Umur di Lampung Jadi Korban Kekerasan"