Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 18 September 2025

Aliansi Anti Narkoba Sebut Putusan BNNP Lampung Tidak Adil

Oleh Redaksi

Berita
Koordinator Aliansi Anti Narkoba (AAN) Lampung, Destra Yudha. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Aliansi Anti Narkoba (AAN) Lampung menilai keputusan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memulangkan lima pengurus dan anggota HIPMI Lampung yang terjaring pesta narkoba di Astronom Karaoke Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, sangat tidak adil.

Keputusan BNNP Lampung tersebut memicu gelombang kritik dan protes dari sejumlah elemen masyarakat. Diantaranya, Aliansi Anti Narkoba (AAN) Lampung, Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI), hingga Gepak Lampung. Mereka menuntut agar kelima pengurus HIPMI tersebut kembali ditahan dan diproses hukum.

Koordinator AAN Lampung, Destra Yudha, menilai keputusan BNNP Lampung itu tidak adil. “Mengapa pengurus HIPMI yang ditangkap di pesta narkoba bisa bebas dengan mudah, sementara masyarakat biasa yang tertangkap narkoba langsung dipenjara?” kata Destra.

Ketua BNM RI, Fauzi Malanda, juga mendesak BNN pusat mengevaluasi kinerja BNNP Lampung.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan laporkan kasus ini langsung ke Presiden Republik Indonesia,” tegas Fauzi.

Sejumlah elemen masyarakat berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu enam hari kerja.

Sebelumnya, Kasi Intelijen BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, menegaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan prosedur hukum.

“Dari hasil asesmen terpadu, dokter menyatakan bahwa 10 orang penyalahguna bukan pemakai aktif. Jadi bisa dilakukan rehabilitasi jalan selama dua bulan dan wajib lapor ke BNNP,” kata Aryo.

Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, menambahkan pihaknya mengamankan 11 orang di lokasi pada Kamis (29/8/2025).

“Pil ekstasi itu diletakkan di dalam tas terbuka di atas meja karaoke room, sehingga siapa saja bebas mengambil. Saat kami gerebek, hanya ditemukan tujuh butir ekstasi sebagai barang bukti, sementara hasil tes urine menunjukkan 10 orang positif amfetamin dan satu orang negatif,” ungkap Karyoto.

Dari 11 orang yang diamankan, enam merupakan laki-laki dan lima lainnya pemandu lagu. Dari enam pria tersebut, lima diketahui menjabat sebagai pengurus HIPMI Lampung periode 2025–2030, mulai dari bendahara, ketua bidang, hingga anggota.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pil ekstasi yang dipasok Robert diduga mencapai 20 butir. Sebagian besar sudah dikonsumsi sebelum petugas tiba.

“Barang bukti yang tersisa tidak banyak, sebagian sudah dipakai. Mereka termasuk kategori pemakai. Saat dilakukan asesmen terpadu, diputuskan untuk direhabilitasi dengan wajib lapor,” lanjutnya.

Sementara dr. Novan Harun dari Bidang Rehabilitasi BNNP Lampung, menambahkan keputusan ini diambil setelah asesmen komprehensif.

Novan menjelaskan, asesmen dilakukan melalui Addiction Severity Index (ASI), yang mencakup tujuh domain pemeriksaan penting. ASI menilai aspek penggunaan zat, hukum, sosial, pekerjaan, serta riwayat penggunaan alkohol dan rokok.

“Dari ASI ini, terlihat tingkat keparahan penyalahgunaan zat secara menyeluruh,” ujar Novan.

Setelah skrining, diagnosis ditegakkan menggunakan pedoman resmi gangguan jiwa terkait penyalahgunaan zat. Hasilnya menunjukkan bahwa kesepuluh orang mengalami gangguan perilaku akibat penyalahgunaan MDMA (ekstasi) dalam konteks situasional.

Pola penggunaannya terbatas pada momen-momen tertentu, seperti saat berada di tempat hiburan malam. “Mereka belum menunjukkan tanda adiksi atau ketergantungan berat,” jelas Novan.

Ia menambahkan bahwa tidak ditemukan gejala toleransi atau withdrawal yang menjadi ciri pengguna dengan ketergantungan tinggi. Tidak ditemukan pula dorongan kuat yang tidak terkendali (craving) seperti pada pengguna sabu.

Fungsi kehidupan mereka masih normal, mereka tetap bekerja dan menjalankan peran keluarga. Berdasarkan asesmen tersebut, mereka direkomendasikan untuk menjalani rawat jalan intensif dua kali seminggu. “Rekomendasi ini sesuai standar nasional,” kata Novan.

Ia menambahkan, program rawat jalan mencakup konseling individu, terapi motivasi, CBT, hingga sesi pasca-rehabilitasi.

Untuk diketahui, para pengguna sempat ditahan hingga Minggu (31/8/2025) sebelum menjalani asesmen. Identitas pengurus HIPMI yang diamankan yakni RML selaku Bendahara HIPMI Lampung, S (Ketua Bidang 1), RMP (Ketua Bidang 3), serta dua anggota WM dan SA. Sementara satu orang lainnya berinisial ZK dinyatakan negatif. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 18 September 2025 dengan judul "Aliansi Anti Narkoba Sebut Putusan BNNP Lampung Tidak Adil"

Editor Didik Tri Putra Jaya