Berdikari.co, Bandar Lampung – Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, melakukan rotasi besar-besaran terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus pada Rabu (17/9/2025).
Dari mutasi tersebut, perhatian publik tertuju pada tiga pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai kepala dinas, yaitu Syamdjuniston, Riswanda Djunaidi, dan Taufik Hidayat.
Syamdjuniston yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kini dialihkan menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
Riswanda Djunaidi yang sebelumnya memimpin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dipindahkan menjadi Kepala Bidang Produksi Peternakan di Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Sementara itu, Taufik Hidayat yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan kini menempati posisi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat di dinas yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, menegaskan bahwa penurunan jabatan dari eselon II ke eselon III masih diperbolehkan sepanjang sesuai dengan aturan dan telah mendapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Berdasarkan aturan, yang penting mendapatkan persetujuan teknis dari BKN. Penurunan jabatan ini dimungkinkan apabila telah dilakukan evaluasi kinerja, terutama bagi pejabat yang sudah menjabat selama lima tahun,” jelas Rendi saat diwawancara, Selasa (23/9/2025).
Rendi menambahkan, evaluasi kinerja dilakukan oleh internal pemerintah daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Pemkab Tanggamus, yang biasanya membentuk panitia seleksi sendiri.
“Evaluasi teknisnya ada di Tanggamus, mereka yang mengetahui hasilnya. Namun secara regulasi, hal ini diperbolehkan selama ada persetujuan dari BKN,” katanya.
Dengan evaluasi kinerja tersebut, Pemkab Tanggamus memiliki kewenangan untuk menyesuaikan jabatan pejabat, termasuk menurunkan dari eselon II ke eselon III.
“Evaluasi kinerja harus dilakukan oleh internal Pemkab Tanggamus dan tentunya ada hasilnya,” tutup Rendi. (*)