Berdikari.co, Tulang Bawang - Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Kantor Desa Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Gedung Aji.
Kapolsek Gedung Aji, IPDA Sahmin mengungkapkan, satu orang pelaku telah diamankan beserta barang bukti kendaraan milik korban.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/9/2025), sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, Slamet Irwanto (34), warga Kampung Sumber Sari, kehilangan sepeda motor jenis Honda Revo Absolut warna hitam-merah dengan nomor polisi Z 4932 VH. Motor tersebut hilang saat ia hendak pulang usai memperbaiki mesin air di kantor desa.
Sadar bahwa kendaraannya tak lagi berada di tempat parkir, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedung Aji.
"Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari warga sekitar," ungkap Sahmin, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi dan memburu seorang pelaku berinisial S (35), yang ternyata masih satu kampung dengan korban.
"Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap tersangka dan mengamankan motor curian yang sesuai dengan ciri-ciri milik korban," tegasnya.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo dengan plat nomor Z 4932 VH ditemukan dalam kondisi utuh dan telah dikonfirmasi sebagai milik korban. Motor tersebut juga terdaftar atas nama Sunarya, yang memperkuat keterkaitan antara korban dan kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Proses hukum kini sedang berjalan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda serta parkir di lokasi yang terang dan terpantau.
"Langkah-langkah kecil seperti ini dapat mencegah niat pelaku kejahatan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedung Aji. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. (*)