Berdikari.co, Lampung Selatan – PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll Road (BTB Toll) bersama PT Hakaaston (HKA) menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Gerbang Tol Lematang, Selasa (30/9/2025).
Operasi yang melibatkan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu–Lampung ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol.
Setiap kendaraan yang melintas wajib melalui pemeriksaan dimensi serta penimbangan beban dengan alat Weight in Motion (WIM) yang terhubung secara real time. Selain itu, petugas juga mengecek kelengkapan dokumen seperti SIM, STNK, dan surat uji kendaraan (KIR).
Hasil operasi mencatat 16 kendaraan melanggar aturan ODOL dan langsung dikenakan sanksi tilang di lokasi.
Manager Area Ruas Tol Bakter, Andri Pandiko, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar razia, tetapi juga bagian dari edukasi bagi pengemudi.
“Kendaraan bermuatan berlebih tidak hanya membahayakan sopirnya, tetapi juga berisiko bagi pengguna jalan lain. Karena itu, operasi ODOL ini kami lakukan demi keselamatan bersama,” ujar Andri, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, langkah ini juga merupakan dukungan terhadap program nasional Zero ODOL yang dicanangkan Kementerian Perhubungan. Untuk memperkuat pengawasan, BTB Toll dan HKA telah memasang perangkat deteksi ODOL di beberapa titik strategis, yakni Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Bakauheni Utara, Lematang, dan Terbanggi Besar.
Selain itu, petugas tol secara rutin melakukan pengawasan dan memutar balik kendaraan yang terbukti melanggar kapasitas muatan.
“Dengan penegakan aturan ini, kami ingin memastikan ruas Tol Bakter tetap aman, nyaman, dan bebas dari kendaraan ODOL,” pungkas Andri. (*)