Berdikari.co, Way Kanan - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial BA, diamankan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
BA ditangkap setelah kedapatan menyamar sebagai jaksa dan berupaya
menemui Bupati OKI, Muchendi Mahzareki.
Penangkapan dilakukan
di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30
WIB. Aksi penyamaran BA terungkap setelah tim intelijen Kejari OKI menelusuri
aktivitas mencurigakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 08.00 WIB, BA bersama dua
rekannya terlebih dahulu mendatangi kantor Kejati Sumatera Selatan di
Palembang.
"Mereka mencari Kasi
Pengendalian Operasi (Dal Ops) di Bidang Pidsus. Namun setelah mengetahui
pejabat itu tidak berada di tempat, BA bersama dua orang rekannya beranjak
menuju Kejari OKI,” ujar Vanny kepada wartawan, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Selasa
(7/10/2025).
Sekitar pukul 11.30
WIB, BA tiba di kantor Kejari OKI. Ia datang dengan mengenakan seragam dinas
kejaksaan lengkap, lengkap dengan pin Jaksa, pin Persaja, dan pangkat Jaksa
Madya (4A). Kepada petugas keamanan, BA mengaku sebagai jaksa dari Jam Intel
Kejaksaan Agung RI, dan meminta bertemu dengan Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel,
atau Kasi Pidsus.
Petugas Kejari OKI
sempat melayani BA dan mengajaknya berbincang ringan seputar penanganan perkara
pidana khusus. Namun, kecurigaan mulai muncul saat BA meminta dihubungkan
dengan Bupati OKI tanpa alasan yang jelas.
Permintaan itu ditolak
oleh Kasi Intel Kejari OKI, dan setelah percakapan singkat, BA meninggalkan
kantor tersebut. Tidak lama kemudian, muncul informasi bahwa BA menghubungi
bagian protokol Pemkab OKI, memperkenalkan diri sebagai utusan Kejaksaan Agung
yang ingin bertemu dengan Bupati.
Mengetahui hal itu, tim Intelijen Kejari OKI segera bergerak melakukan pemantauan. Sekitar pukul 13.30 WIB, BA akhirnya diamankan di sebuah rumah makan di Kayu Agung, tempat ia diketahui tengah menunggu pertemuan dengan pihak Pemda.
"Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejati Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Vanny.
Dari hasil
pemeriksaan, terungkap bahwa BA bukanlah seorang jaksa, melainkan PNS aktif di
BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/D. Kepada penyidik, BA mengaku
memiliki seragam dan atribut kejaksaan tersebut atas inisiatif pribadi.
Dari tangan BA,
petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, KTP,
kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel pakaian dinas kejaksaan (Gamjak) yang
digunakan untuk menyamar.
Vanny menegaskan,
tindakan seperti ini sangat merugikan dan mencoreng nama baik lembaga penegak
hukum. Ia menyatakan Kejaksaan akan bersikap tegas terhadap siapa pun yang
mencoba menipu masyarakat dengan mengatasnamakan institusi kejaksaan.
"Kami berkomitmen
menjaga keadilan dan kepercayaan publik. Tidak akan ada toleransi bagi siapa
pun yang berusaha mencoreng marwah institusi ini,” tegasnya.
Ia juga mengimbau
masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai jaksa atau aparat
penegak hukum, terutama ketika menawarkan bantuan atau menjanjikan penyelesaian
perkara tertentu.
"Jika ada yang
mencurigakan, segera laporkan ke pihak kejaksaan atau aparat berwenang agar
tidak menjadi korban penipuan,” pungkas Vanny. (*)