Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 07 Oktober 2025

ASN Way Kanan Ditangkap Saat Jadi Jaksa Gadungan

Oleh Echa wahyudi

Berita
ASN di Way Kanan inisial BA saat diamankan oleh Kejari usai menyamar menjadi Jaksa. Foto: Ist

Berdikari.co, Way Kanan - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial BA, diamankan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

BA ditangkap setelah kedapatan menyamar sebagai jaksa dan berupaya menemui Bupati OKI, Muchendi Mahzareki.

Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Aksi penyamaran BA terungkap setelah tim intelijen Kejari OKI menelusuri aktivitas mencurigakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 08.00 WIB, BA bersama dua rekannya terlebih dahulu mendatangi kantor Kejati Sumatera Selatan di Palembang.

"Mereka mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) di Bidang Pidsus. Namun setelah mengetahui pejabat itu tidak berada di tempat, BA bersama dua orang rekannya beranjak menuju Kejari OKI,” ujar Vanny kepada wartawan, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Selasa (7/10/2025).

Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di kantor Kejari OKI. Ia datang dengan mengenakan seragam dinas kejaksaan lengkap, lengkap dengan pin Jaksa, pin Persaja, dan pangkat Jaksa Madya (4A). Kepada petugas keamanan, BA mengaku sebagai jaksa dari Jam Intel Kejaksaan Agung RI, dan meminta bertemu dengan Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus.

Petugas Kejari OKI sempat melayani BA dan mengajaknya berbincang ringan seputar penanganan perkara pidana khusus. Namun, kecurigaan mulai muncul saat BA meminta dihubungkan dengan Bupati OKI tanpa alasan yang jelas.

Permintaan itu ditolak oleh Kasi Intel Kejari OKI, dan setelah percakapan singkat, BA meninggalkan kantor tersebut. Tidak lama kemudian, muncul informasi bahwa BA menghubungi bagian protokol Pemkab OKI, memperkenalkan diri sebagai utusan Kejaksaan Agung yang ingin bertemu dengan Bupati.

Mengetahui hal itu, tim Intelijen Kejari OKI segera bergerak melakukan pemantauan. Sekitar pukul 13.30 WIB, BA akhirnya diamankan di sebuah rumah makan di Kayu Agung, tempat ia diketahui tengah menunggu pertemuan dengan pihak Pemda.

"Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejati Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Vanny.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa BA bukanlah seorang jaksa, melainkan PNS aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/D. Kepada penyidik, BA mengaku memiliki seragam dan atribut kejaksaan tersebut atas inisiatif pribadi.

Dari tangan BA, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel pakaian dinas kejaksaan (Gamjak) yang digunakan untuk menyamar.

Vanny menegaskan, tindakan seperti ini sangat merugikan dan mencoreng nama baik lembaga penegak hukum. Ia menyatakan Kejaksaan akan bersikap tegas terhadap siapa pun yang mencoba menipu masyarakat dengan mengatasnamakan institusi kejaksaan.

"Kami berkomitmen menjaga keadilan dan kepercayaan publik. Tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang berusaha mencoreng marwah institusi ini,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai jaksa atau aparat penegak hukum, terutama ketika menawarkan bantuan atau menjanjikan penyelesaian perkara tertentu.

"Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kejaksaan atau aparat berwenang agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkas Vanny. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya