Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mematangkan rencana pembangunan kawasan Kota Baru di Kabupaten Lampung Selatan sebagai pusat pemerintahan baru Provinsi Lampung. Langkah terbaru yang kini dilakukan adalah pembahasan penyesuaian batas wilayah sebagai bagian dari tahapan strategis pembangunan kawasan tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) digelar untuk mempercepat realisasi pembangunan Kota Baru yang mengusung konsep eco city atau kota berwawasan lingkungan.
“Pemprov Lampung tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan kawasan Kota Baru. Saat ini, kami fokus membahas langkah-langkah percepatan, termasuk kajian dan analisis penyesuaian batas wilayah,” ujar Marindo, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan, penyesuaian batas wilayah menjadi aspek penting karena akan menentukan status administratif kawasan yang nantinya menjadi pusat pemerintahan. Namun, proses tersebut harus melalui mekanisme bottom-up yang melibatkan pemerintah daerah terkait.
“Penetapan atau perubahan batas wilayah dimulai dari daerah masing-masing, baik Kabupaten Lampung Selatan maupun Kota Bandar Lampung. Setelah itu baru difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Menurut Marindo, Pemprov Lampung berperan sebagai mediator untuk memastikan proses penyesuaian berjalan sesuai regulasi. Jika dalam kajian ditemukan perlunya perubahan aturan, pemerintah provinsi siap mengusulkan rancangan peraturan pemerintah atau undang-undang yang relevan.
“Sampai saat ini belum ada usulan resmi dari kabupaten maupun kota terkait batas wilayah. Prosesnya masih dalam tahap kajian teknis dan sosialisasi di tingkat desa, kecamatan, hingga DPRD. Kami ingin memastikan seluruh pihak memahami dan menyepakati bersama,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang penataan daerah. Sosialisasi di tingkat lokal diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman agar proses pembangunan tidak menimbulkan konflik kewilayahan di kemudian hari.
“Semua proses dilakukan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian. Kota Baru diharapkan menjadi simbol kemajuan Lampung yang tertata, hijau, dan terintegrasi,” pungkasnya. (*)