Berdikari.co, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu membongkar jaringan peredaran sabu dan pil heximer yang beroperasi lintas wilayah. Delapan orang berhasil diamankan dalam serangkaian penggerebekan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mengatakan dari delapan pelaku yang ditangkap, dua orang berperan sebagai pengedar, sementara enam lainnya merupakan pengguna. Para pelaku diketahui kerap berpindah tempat untuk menghindari pantauan petugas.
“Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar adalah Oki Abriansyah (23), warga Kecamatan Adiluwih, dan Reyhan (19), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Sementara enam pelaku lainnya adalah pengguna aktif yang juga terlibat dalam pesta sabu,” jelas AKP Chandra, Kamis (9/10/2025).
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (7/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih. Di lokasi itu, polisi mengamankan tiga pelaku — M. Iqbal (22), Hendri Prasetyo (23), dan Revan Febriansyah (18) — yang tertangkap basah sedang mengonsumsi sabu. Seorang pelaku lain berinisial H berhasil melarikan diri.
Dari penggerebekan pertama, petugas menyita dua paket sabu sisa pakai, alat hisap sabu, beberapa butir pil heximer, serta tiga unit ponsel. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pemasok barang haram itu.
Hasil pengembangan mengarah pada Oki Abriansyah yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Adiluwih. Polisi kemudian menangkap Oki bersama tiga rekannya, Hendrawanto (39), Fajar Ramdani (20), dan Suparmin (46). Saat penggerebekan, mereka juga kedapatan baru saja berpesta sabu.
“Dari lokasi kedua ini, kami menyita delapan paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu, plastik klip bekas pakai, serta satu kotak berisi seratus pipet kaca,” kata Chandra.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 08.00 WIB berhasil menangkap Reyhan di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Dari tangan pelaku, petugas menyita 61 butir pil heximer dan satu unit ponsel. Reyhan diduga memasok pil tersebut kepada Revan yang lebih dulu diamankan.
Seluruh pelaku kini mendekam di tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara. (*)