Berdikari.co, Bandar Lampung - Setelah ditunggu cukup lama, akhirnya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menerbitkan keputusan penetapan harga acuan pembelian (HAP) ubi kayu atau singkong.
Sayangnya, dalam keputusan ini Mentan Sulaiman tidak berani secara langsung menetapkan harga singkong yang berlaku secara nasional. Mentan menyerahkan penetapan harga singkong kepada pemerintah daerah (Pemda)
Keputusan Mentan Andi Amran Sulaiman tertuang dalam SK No.B-133/KN.120/M/10/2025 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu tertanggal 3 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
SK Mentan ini berbunyi dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan kepastian harga ubi kayu untuk industri dalam negeri serta menjamin pendapatan yang layak bagi petani dan menindaklanjuti rakortas pada 1 Oktober lalu, perlu segera melakukan upaya sebagai berikut:
1. Melakukan penetapan harga acuan pembelian (HAP) ubi kayu sesuai dengan ketentuan Pasal 7, ayat (1) dan ayat (2) UU No. 16 Tahun 2012 tentang pangan menyatakan:
(1). Pemerintah daerah dapat menentukan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh pemerintah.
(2). Penentuan harga pangan lokal minimum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah, peraturan gubernur, dan/atau peraturan bupati/wali kota.
2. Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain biaya pokok produksi, distribusi, dan keuntungan petani.
3. Pengawasan atas implementasi HAP ubu kayu yang telah ditetapkan dan dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan HAP ubi kayu, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat ini juga dikirimkan kepada bupati/walikota se-Provinsi Lampung. (*)