Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 09 Oktober 2025

Yozi Rizal: Aktivitas Ekonomi Lampung Jangan Sampai Terganggu

Oleh Redaksi

Berita
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, menilai realisasi belanja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang baru mencapai 50,18 persen hingga awal Oktober 2025 masih tergolong wajar.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai rendahnya kinerja serapan anggaran.

“Bisa jadi itu bukan belum dibelanjakan, tetapi anggarannya memang belum terserap. Misalnya, ada program yang sudah berjalan tapi dananya belum diambil. Jadi, kita tunggu saja dalam dua bulan ke depan, nanti akan terlihat hasil akhirnya,” kata Yozi, Rabu (8/10/2025).

Yozi mencontohkan, di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, misalnya, terdapat sejumlah pekerjaan yang telah dilelang dan sebagian sudah dikerjakan. Namun, rekanan belum mengambil uang muka sehingga anggarannya belum tercatat sebagai terserap.

“Itu menjadi kewajiban pemerintah untuk dibayar, tapi bukan berarti belum dibelanjakan. Jadi ini lebih kepada soal pencatatan dan waktu penyerapan saja,” jelasnya.

Menurut Yozi, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki perhitungan tersendiri dalam menjalankan program. Sebab, sistem penganggaran daerah tidak semata-mata berdasarkan ketersediaan dana, melainkan juga memperhatikan aspek administrasi serta pendapatan yang akan diperoleh.

“Belanja itu mengikuti jumlah pendapatan. Setelah itu baru dikroscek apakah target pendapatan bulan ini sudah sesuai dengan rancangan pendapatan. Kalau belum, bisa jadi penyerapan anggarannya menyesuaikan ritme itu untuk menghindari gagal bayar,” ungkapnya.

Ia menegaskan, tidak ada masalah terhadap tingkat serapan anggaran selama hal tersebut tidak mengganggu aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat di Provinsi Lampung.

“Yang penting pemerintah tetap konsisten terhadap regulasi yang sudah disepakati. Jangan sampai karena ketidakhati-hatian, justru mengganggu ekonomi masyarakat. Target pendapatan dan kinerja mereka juga harus tercapai,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Provinsi Lampung mendorong agar Pemprov Lampung memaksimalkan realisasi belanja daerah dengan mengedepankan program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Program tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial yang harus berjalan optimal serta tepat sasaran.

DPRD juga menekankan agar Pemprov melakukan pengendalian terhadap belanja rutin yang dianggap tidak mendesak, termasuk belanja perjalanan dinas dan honorarium kegiatan, agar struktur APBD menjadi lebih efisien.

Selain itu, DPRD menyoroti belanja pegawai yang sudah melampaui batas maksimal sesuai ketentuan. Hal ini perlu dirasionalisasi agar tidak membebani ruang fiskal daerah serta memungkinkan lebih banyak anggaran dialihkan pada program pembangunan.

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menyatakan bahwa langkah tersebut penting agar pengelolaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami mendorong Pemprov Lampung untuk lebih fokus pada belanja publik dan menekan pengeluaran yang tidak mendesak. Setiap rupiah dari APBD harus dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan begitu, pembangunan di Lampung bisa lebih merata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” katanya.

DPRD juga menyatakan dukungan terhadap upaya Pemprov Lampung dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya terkait pelaksanaan program-program strategis yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.

Melalui dorongan tersebut, DPRD berharap APBD Lampung tahun 2026 dapat lebih produktif, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah di Provinsi Lampung. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 09 Oktober 2025 dengan judul “Yozi Rizal: Aktivitas Ekonomi Jangan Sampai Terganggu”

Editor Didik Tri Putra Jaya