Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 13 Oktober 2025

PLN Pastikan Tak Pernah Bekerja Sama dengan PT Tiga Son Jaya untuk Pemasangan Listrik

Oleh Riki Purnama

Berita
Surat di PT Tiga Son Jaya yang berjanji akan memasang listrik warga namun hingga kini belum terealisasi. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Utara - PLN Unit Layanan Kotabumi menegaskan bahwa tidak ada pemasangan baru jaringan listrik di wilayah hutan kawasan atau register di Kabupaten Lampung Utara. Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya laporan warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, yang mengaku telah menyetor uang kepada pihak swasta untuk pemasangan listrik tanpa izin resmi.

Sebelumnya, sekitar 30 warga yang tinggal di kawasan hutan register di Desa Suka Mulya diduga menjadi korban penipuan oleh pihak yang mengatasnamakan PT Tiga Son Jaya. Masing-masing warga disebut telah menyetorkan uang sebesar Rp2 juta untuk biaya pemasangan instalasi listrik di rumah mereka.

Namun, hingga kini jaringan listrik belum terealisasi, sementara izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum dikeluarkan. Warga menduga praktik tersebut menyalahi aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami memang sudah setor uang sebesar Rp60 juta yang disetorkan melalui transfer ke  PT. Tiga Son atas nama Sugiyanto dan telah dipasang instalasi listrik di rumah padahal tiang dan kabel belum ada dengan perjanjian kalo menyala maka kami menambah 2 juta lagi," jelas Wagiman koordinator warga Suka Mulya.

Wagiman juga mengatakan bahwa memang kesepakatan awal pihak PT akan memperjuangkan aspirasi warga agar bisa menikmati jalur listrik di wilayah mereka dan sempat dihadiri oleh Kepala Desa dan perwakilan Kehutanan dari Provinsi Lampung.

"Akhirnya di pertemuan berikutnya dari pihak PT minta uang muka dua juta rupiah untuk kepengurusan hal itu dengan dipasangkan instalasi dalam rumah warga masing masing,"pungkas Wagiman.

Menanggapi hal itu, Divisi Pemasangan Baru PLN Kotabumi, Reza, menegaskan bahwa PLN tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun dalam proyek pemasangan listrik di kawasan hutan. Ia juga memastikan bahwa aktivitas pemasangan jaringan di area register tidak diperbolehkan karena melanggar ketentuan hukum.

“Sampai saat ini, di wilayah Lampung Utara belum ada pemasangan KWh baru, apalagi di kawasan hutan register. Kegiatan semacam itu jelas melanggar aturan, dan PT Tiga Son Jaya juga belum pernah berkoordinasi dengan PLN Kotabumi,” tegas Reza, Senin (13/10/2025).

Reza mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan PLN atau perusahaan rekanannya dalam urusan pemasangan listrik baru. Ia menegaskan bahwa semua proses resmi pemasangan listrik hanya dilakukan melalui kantor PLN atau aplikasi PLN Mobile.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku bisa mengurus pemasangan listrik di luar prosedur resmi. Semua pengajuan dan pembayaran harus melalui sistem PLN, bukan melalui individu atau perusahaan tidak resmi,” ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan PT Tiga Son Jaya, Sugiyanto, mengakui telah menerima uang muka dari warga untuk keperluan pemasangan listrik. Ia berdalih tengah mengurus surat izin dari Kementerian terkait agar proyek tersebut bisa dilanjutkan. Namun, hingga kini izin resmi belum diterbitkan.

"Benar memang kesepakatan kami dengan warga untuk membayar uang muka dan sedang diperjuangkan, saya ini sedang di Jakarta untuk surat kementrian sudah beres maka tinggal selangkah lagi akan kami pasang," jelas Sugiyanto melalui telepon Whattapps, Senin (13/10/2025).

Dengan adanya klarifikasi ini, PLN berharap masyarakat lebih waspada dan melapor jika menemukan praktik serupa di wilayah lain. Langkah tersebut penting untuk mencegah penipuan dan menjaga keamanan jaringan listrik di wilayah hukum Lampung Utara. (*)

Editor Sigit Pamungkas