Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (KPTPH) Provinsi Lampung mencatat, hingga September 2025 penyaluran pupuk bersubsidi di Lampung mencapai 51 persen.
"Secara keseluruhan serapan pupuk bersubsidi di Lampung sudah 51 persen," kata Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Tubagus M. Rifki, saat dimintai keterangan, Selasa (14/10/2025).
Ia merincikan, untuk pupuk Urea pada tahun 2025 ini alokasi yang diberikan sebanyak 358.701 ton dan sudah terealisasi sebanyak 170.775 ton atau 47,61 persen.
Kemudian pupuk NPK alokasi pada tahun 2025 ini sebanyak 403.280 ton dan sudah terealisasi sebanyak 212.644 ton atau 52,73 persen.
"Lalu pupuk NPK Formula Khusus kuota yang diberikan sebanyak 13.606 ton dan telah terealisasi sebanyak 3.036 ton atau 22,32 persen," jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Selanjutnya untuk pupuk organik kuota yang diberikan sebanyak 10.249 ton dan telah terealisasi sebanyak 1.091 ton atau 10,65 persen.
"Kemudian untuk pupuk ZA kuota hanya diberikan sebanyak 999 ton dan telah terealisasi sebanyak 75 ton atau 0,08 persen," sambungnya.
Baca juga : Pupuk Indonesia: Kios di Lampung yang Langgar Aturan Akan Kami Hentikan
Ia menjelaskan, terkait dengan adanya kios yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pihaknya sedang melakukan konfirmasi dengan pihak Pupuk Indonesia.
"Saya sedang konfirmasi dengan pihak Pupuk Indonesia terkait berita ini, karena kios merupakan kewenangan PT. Pupuk Indonesia," kata dia.
Tubagus menambahkan, pihak Pupuk Indonesia akan melakukan verifikasi terhadap kios yang melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Jika kenaikan harga tersebut dilakukan karena adanya ongkos yang harus dikeluarkan saat pengiriman dari kios ke lokasi pengiriman dan masih wajar maka pemutusan akan dibuka kembali.
"Terkait hal ini, akan dilakukan verifikasi oleh pihak Pupuk Indonesia kenapa ada penjualan diatas HET. Jika kenaikan itu dikarenakan ongkos kirim dari kios ke lokasi pengiriman dan masih dalam kewajaran, pemutusan akan di buka kembali," kata dia.
Baca juga : Komisi II DPRD Lampung Dukung Pencabutan Izin Kios Pupuk Langgar HET: Petani Harus Dilindungi
Namun jika kios sengaja melakukan kenaikan harga diaras HET maka kios tersebut akan diputus kerjasamanya oleh PT. Pupuk Indonesia.
"Tetapi jika memang terjadi kenaikan HET di kios maka kios dimaksud akan diputus kerjasamanya oleh pihak Pupuk Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan ada 2.039 kios yang terbukti menaikkan harga pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dicabut izin usahanya.
Kios-kios nakal itu tersebar di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi, dengan pelanggaran terbanyak terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan ribuan kios nakal telah dicabut izin usahanya, setelah hasil verifikasi lapangan dan laporan digital yang menunjukkan praktik kenaikan harga pupuk subsidi.
Total potensi kerugian petani akibat ulah pelaku ditaksir Rp 600 miliar per tahun. (*)