Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini tengah melakukan percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait harga acuan pembelian (HAP) singkong atau ubi kayu.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut surat dari Kementerian Pertanian yang meminta pemerintah daerah menetapkan harga acuan pembelian di tingkat daerah.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pihaknya segera menerbitkan Pergub agar harga singkong di tingkat petani memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
"Memang sesuai dengan surat dari kementerian bahwa pemerintah daerah harus membuat harga acuan pembelian dan ini akan kita keluarkan. Tapi harus ada regulasi di atasnya," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (18/10/2025).
"Kalau kami lihat, regulasi ini hanya bisa di daerah, yaitu Perda atau Pergub. Untuk membuat Perda sangat lama, jadi kita harus membuat Pergub," lanjutnya.
Menurut Gubernur, Pemprov Lampung saat ini tengah bekerja maraton agar Pergub tersebut dapat segera diterbitkan.
Namun, ia menegaskan bahwa Pergub yang nantinya dikeluarkan harus kuat, tegas, dan memiliki komitmen untuk dipatuhi oleh seluruh pihak.
"Kami maraton bagaimana Pergub ini bisa cepat dikeluarkan. Tapi intinya, kami ingin jika Pergub sudah keluar jangan sampai tidak diikuti. Jadi saya ingin Pergub ini bersifat kuat dan tegas serta punya komitmen untuk diikuti," tegasnya.
Terkait besaran harga acuan, Mirza menyebutkan kemungkinan besar akan mengikuti usulan Kementerian Pertanian, yaitu harga singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan 15 persen.
"Harga acuan kemungkinan sama dengan keinginan Pak Menteri kemarin," jelasnya.
Selain itu, Gubernur menambahkan bahwa dalam penyusunan Pergub, Pemprov Lampung juga memperhitungkan harga berdasarkan HPP di tingkat petani, distribusi rantai dagang, hingga margin industri.
Ia memastikan regulasi ini akan mengatur seluruh rantai tata niaga singkong, termasuk kesetaraan harga di tingkat lapak dan pabrik.
"Dalam surat Kementerian Pertanian, kami membuat harga sesuai dengan HPP-nya petani dari distribusi rantai dagang dan lain-lain. Kami juga akan mengatur lapak. InshaaAllah ke depan, lapak dan pabrik harus sama harganya," katanya.
Mirza menegaskan, penyusunan Pergub dilakukan secara hati-hati dengan kajian mendalam agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kemarin kita sudah rapat kedua. Kita juga tidak bisa konyol, Pergub harus ada kajian dan kita ingin Pergub keluar sesuai dengan aturan yang tepat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor B-133/KN.120/M/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu.
Dalam keputusan tersebut, Mentan menyerahkan kewenangan penetapan harga singkong kepada pemerintah daerah. (*)