Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 19 Oktober 2025

WALHI Desak Penindakan Serius Tambang Ilegal di Lampung, Aparat Dinilai Masih Lemah

Oleh Sri

Berita
Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Lampung. Desakan ini muncul setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya 1.517 tambang ilegal di seluruh Indonesia, termasuk 32 titik di Lampung.

Dari data yang disampaikan Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot Hutagalung, aktivitas tambang ilegal di Lampung meliputi tambang pasir, batu bara, andesit, hingga emas, yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Way Kanan, Lampung Timur, dan Kota Bandar Lampung.

Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mempertanyakan langkah nyata aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menilai, keberadaan tambang ilegal yang sudah teridentifikasi seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Kalau sudah ada datanya, seharusnya tidak dibiarkan begitu saja. Masa sudah tahu lokasinya, tapi tidak ada tindakan. Ini menunjukkan lemahnya keseriusan penegakan hukum,” tegas Irfan saat dimintai tanggapan, Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan konkret dari kepolisian maupun pemerintah daerah dalam menutup atau menertibkan tambang-tambang ilegal tersebut. Padahal, kegiatan tambang liar terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan merugikan masyarakat sekitar.

“Baik kepolisian, kejaksaan, maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota belum menunjukkan langkah yang efektif. Aktivitas tambang ilegal ini jelas merusak lingkungan dan mengancam sumber kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Irfan juga mendorong dibentuknya tim khusus lintas lembaga untuk memberantas tambang ilegal secara sistematis. Menurutnya, koordinasi yang baik antarinstansi menjadi kunci agar penegakan hukum tidak berhenti di meja laporan.

“Harus ada tim terpadu antara aparat hukum dan pemerintah daerah agar upaya penertiban bisa berjalan menyeluruh dan tidak tebang pilih,” tambahnya.

WALHI menilai, penegakan hukum terhadap tambang ilegal bukan hanya soal menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang terlibat di balik rantai pasok, termasuk oknum yang memberi perlindungan atau menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Kalau negara serius, maka seluruh rantai tambang ilegal harus diputus. Jangan hanya menangkap pekerja kecil di lapangan, tapi biarkan aktor utamanya bebas,” tutup Irfan. (*)

Editor Sigit Pamungkas