Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 21 Oktober 2025

Sesuaikan Regulasi, Pemprov Lampung Ubah Status Bank Lampung Jadi Perseroda

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Rinvayanti. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah menyiapkan langkah penataan kelembagaan terhadap Bank Lampung dengan menyesuaikan status hukumnya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Rinvayanti, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah diajukan Pemprov Lampung ke DPRD. Salah satunya adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 1999 mengenai bentuk hukum Bank Lampung.

“Secara historis, Bank Lampung sudah berbentuk Perseroan Terbatas sejak tahun 1999. Namun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bentuk hukumnya perlu disesuaikan menjadi Perseroda,” kata Rinvayanti, Selasa (21/10/2025).

Ia menjelaskan, dalam regulasi baru tersebut terdapat dua bentuk BUMD, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah daerah, serta Perseroan Daerah (Perseroda) yang modalnya berbentuk saham dengan kepemilikan minimal 51 persen oleh daerah.

Menurut Rinvayanti, penyesuaian ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga langkah penting untuk memperjelas legalitas dan tata kelola perusahaan agar sesuai dengan ketentuan nasional.

“Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa seluruh BUMD yang sudah ada sebelumnya wajib menyesuaikan bentuk hukumnya dalam waktu paling lama tiga tahun sejak undang-undang diundangkan. Artinya, seharusnya penyesuaian ini sudah dilakukan pada 2017,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, proses penyesuaian baru mulai dicermati pada 2022, dan secara resmi diusulkan perubahan status hukum Bank Lampung menjadi Perseroda pada 2023. Tahun ini, usulan tersebut kembali diajukan ke DPRD agar mendapat pembahasan dan pengesahan.

“Bank Lampung pada dasarnya sudah berbentuk PT, tetapi nomenklaturnya perlu diperbaiki agar sejalan dengan regulasi terbaru. Dengan perubahan ini, status hukumnya akan lebih kuat dan tidak menimbulkan keraguan dalam tata kelola perusahaan ke depan,” tegasnya.

Penyesuaian status hukum ini diharapkan dapat memperkuat posisi Bank Lampung sebagai lembaga keuangan daerah yang profesional, transparan, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah. (*)

Editor Sigit Pamungkas