Berdikari.co, Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengambil langkah tegas dalam menjaga akuntabilitas penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerima bansos yang terbukti menggunakan bantuan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, terancam dikenakan sanksi administratif hingga penghentian manfaat program.
Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana, menegaskan bahwa uang rakyat tidak boleh digunakan untuk mendukung perilaku menyimpang atau kegiatan melanggar hukum.
“Uang rakyat tidak boleh menyubsidi judi. Bila ada bukti sah hasil penegakan hukum, seperti temuan dari kepolisian, analisis transaksi PPATK, atau rekomendasi Satgas Judi Online, kami akan memberikan sanksi bertahap kepada penerima manfaat,” ujar Rafieq, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, sanksi tersebut mencakup konseling literasi keuangan, penangguhan sementara manfaat tunai, hingga penghentian atau graduasi dari program bansos daerah jika pelanggaran berulang dan terbukti secara hukum.
Rafieq menjelaskan, kebijakan ini dirumuskan berdasarkan sejumlah regulasi nasional, termasuk Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang DTKS, Keputusan Mensos Nomor 26/HUK/2025, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
“Pemerintah kota hanya akan bertindak berdasarkan bukti resmi, bukan rumor. Kami tidak akan menindak tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Rafieq menambahkan, Pemkot Metro membedakan penanganan antara perilaku judi online dan kebiasaan merokok atau vaping. Menurutnya, meski merokok berdampak buruk bagi kesehatan keluarga, perilaku tersebut tidak menjadi dasar hukum untuk mencabut hak bansos nasional seperti PKH atau BPNT.
“Rokok itu legal tapi berisiko. Pendekatannya adalah edukasi dan layanan berhenti merokok di Puskesmas, bukan dengan mencoret penerima manfaat. Kami ingin mengubah perilaku, bukan menghukum kemiskinan,” jelasnya.
Sementara itu, langkah administratif terhadap penerima bansos yang terlibat judi online hanya akan dijalankan setelah adanya notifikasi resmi dari lembaga berwenang, seperti kepolisian, PPATK, OJK, atau Satgas Judi Online.
“Untuk program pusat seperti PKH dan BPNT, Pemkot tetap mengikuti mekanisme nasional. Sanksi administratif hanya berlaku untuk program yang dibiayai APBD,” imbuhnya.
Selain memastikan aspek hukum, Pemkot Metro juga menekankan perlindungan terhadap hak anak dari keluarga penerima manfaat. Salah satu opsi yang disiapkan adalah mengalihkan bantuan tunai menjadi bantuan barang (natura) yang difokuskan pada kebutuhan gizi dan pendidikan anak.
“Kami tidak ingin sanksi berdampak pada hak anak. Prinsipnya, menutup celah moral hazard tanpa mengorbankan kelompok paling rentan,” ujar Rafieq.
Untuk memastikan kebijakan berjalan akuntabel, Pemkot Metro menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Di antaranya, penyusunan SOP tertulis untuk setiap tahapan sanksi, pembentukan tim audit data independen, serta penyediaan jalur banding bagi penerima manfaat yang dikenai tindakan administratif.
“Kami juga akan mengintegrasikan layanan konseling keuangan dan rehabilitasi perilaku sebagai bagian dari pendekatan yang lebih manusiawi, bukan hanya hukuman,” tambahnya.
Rafieq menekankan, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada konsistensi prosedural, pembuktian hukum yang kuat, serta tata kelola data yang transparan dan aman.
“Kita ingin menjaga integritas bantuan sosial, menutup peluang penyalahgunaan, dan memastikan program ini benar-benar menyentuh warga yang berhak,” pungkasnya. (*)