Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 23 Oktober 2025

Imigrasi Ungkap 7.000 Permohonan Paspor di Lampung Terindikasi Nonprosedural

Oleh ADMIN

Berita
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Lampung, Petrus Teguh Aprianto. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Lampung, Petrus Teguh Aprianto, menyebut sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 7.000 permohonan paspor di Lampung berindikasi nonprosedural.

Hal tersebut disampaikan Petrus saat kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2025 bertajuk “Strategi Pelayanan Keimigrasian dalam Upaya Pencegahan PMI Nonprosedural di Provinsi Lampung”. Kegiatan ini digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung sebagai upaya memperkuat pelayanan keimigrasian dan mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

Petrus mengatakan, kegiatan ini berawal dari keprihatinan terhadap tingginya potensi keberangkatan warga secara ilegal. Sepanjang 2024, lebih dari 7.000 permohonan paspor di Lampung terindikasi nonprosedural.

“Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi menjadi alarm kemanusiaan. Tugas Imigrasi bukan hanya menerbitkan paspor, melainkan memastikan setiap warga yang berangkat ke luar negeri terlindungi,” kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, pendekatan baru ini mengubah orientasi pelayanan dari yang semula administratif menjadi perlindungan warga negara. Ada tiga pilar utama yang menjadi fokus penerapan strategi tersebut.

Pertama, Pedoman Pelayanan Paspor Pencegahan PMI Nonprosedural, yaitu panduan bagi petugas dalam mengenali indikator risiko serta memastikan pemeriksaan permohonan dilakukan secara cermat dan manusiawi.

Kedua, Sistem Terintegrasi Antar Kantor Imigrasi di Lampung. Melalui sistem berbasis data bersama, riwayat permohonan paspor yang ditolak dapat dilacak lintas satuan kerja sehingga pemohon berisiko tidak bisa berpindah dari satu kantor ke kantor lain tanpa jejak.

Ketiga, Program Literasi Hukum dan Migrasi Aman (PIMPASA) yang dilakukan dengan turun langsung ke masyarakat, terutama di desa-desa kantong PMI.

“Melalui PIMPASA, kami ingin masyarakat paham bahwa migrasi aman dimulai sejak proses pengurusan paspor. Setiap paspor yang diterbitkan bukan hanya dokumen perjalanan, tapi juga bentuk tanggung jawab negara terhadap keselamatan warganya,” ujar Petrus.

Ia menambahkan, langkah ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak seperti BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, dan pemerintah daerah. Dari hasil pelaksanaan di lapangan, pedoman pelayanan tersebut sudah diterapkan di tiga kantor imigrasi pilot, yakni Bandar Lampung, Kalianda, dan Kotabumi.

Sistem integrasi berbasis spreadsheet telah digunakan untuk mendeteksi pemohon berisiko, sementara program sosialisasi PIMPASA berhasil menjangkau puluhan desa kantong PMI.

Dari hasil evaluasi, Kanwil Ditjen Imigrasi Lampung mencatat adanya penurunan tren permohonan paspor berindikasi nonprosedural serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jalur migrasi resmi.

Petrus menambahkan, ke depan pedoman pelayanan ini diharapkan dapat diadopsi secara nasional oleh Ditjen Imigrasi. Ia juga mendorong penguatan sistem integrasi digital serta perluasan program literasi hukum dan migrasi aman ke provinsi lainnya.

“Langkah kecil dari Lampung ini kami harapkan menjadi inspirasi nasional. Imigrasi bukan hanya soal pelayanan keberangkatan, tapi tentang menjaga keselamatan perjalanan hidup warga negara,” pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas