Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 23 Oktober 2025

Polisi Sita Sabu Hingga Senpi dari 3 Pengedar di Tulang Bawang

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
Polisi Sita Sabu Hingga Senpi dari 3 Pengedar di Tulang Bawang. Foto: Ilustrasi_AI

Berdikari.co, Tulang Bawang - Aksi tegas aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus dalam sebuah penggerebekan di rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni J (29) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta FK (24) dan AW (23) yang merupakan warga setempat.

Mereka ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Rawa Jitu Selatan dan Polres Tulang Bawang, pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

"Benar, tiga pelaku berhasil kami amankan, sementara satu orang lainnya kabur dan saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kapolek, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Kamis (23/10/2025).

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sebuah tas berisi 11 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34,079 gram dan dua bungkus plastik klip berisi 20 butir pil inex dengan berat bruto 2,527 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver beserta empat butir amunisi yang disembunyikan di lokasi kejadian.

AKP Bambang menuturkan, saat aparat mendekati rumah tersebut, terdengar suara musik remix keras dari dalam rumah yang semakin menambah kecurigaan petugas.

Begitu digerebek, tiga pelaku tak sempat melarikan diri, sementara satu lainnya berhasil kabur ke arah belakang rumah dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain narkotika dan senjata api, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, pipet sabu, bungkus plastik klip kosong, dua buah tas, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Menurut AKP Bambang, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Rawa Jitu dan sekitarnya.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Kini, ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati, sesuai dengan kadar dan jumlah barang bukti yang ditemukan. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya