Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 26 Oktober 2025

Kemen PPPA Pastikan Anak di Bandar Lampung Terlindungi

Oleh Erik Handoko

Berita
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi memastikan langkah penanganan lebih lanjut terhadap anak perempuan usia enam belas (16) tahun yang putus sekolah di Kota Bandar Lampung.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kemen PPPA dalam memastikan seluruh hak anak, terutama hak atas pendidikan dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandar Lampung dan tidak ditemukan indikasi adanya perundungan yang menyebabkan anak berhenti sekolah. Saat ini, prioritas utama kami adalah memastikan anak kembali bersekolah dan yang bersangkutan telah berkenan melanjutkan pendidikan melalui program Kejar Paket B,” ujar Menteri PPPA melalui keterangan tertulisnya, Minggu (26/10/2025).

Lebih lanjut, Menteri PPPA menyampaikan Kemen PPPA bersama UPTD PPA dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung akan terus memantau keberlanjutan pendidikan anak secara berkala, serta memberikan pendampingan psikososial untuk memastikan semangat belajarnya terjaga.

Diketahui sejak Februari 2024, ibu dari anak yang bersangkutan telah mengajukan surat pindah sekolah ke pesantren sesuai keinginan anak. Namun diduga karena keterbatasan ekonomi, anak belum dapat melanjutkan pendidikan di pesantren tersebut. Saat ini, anak tinggal bersama ibu, kakak, dan adik-adiknya sambil membantu ibunya mencari barang bekas.

"Kami pastikan keluarga telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) melalui koordinasi dengan Dinas PPA, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung serta instansi terkait lainnya. Ibu dari anak yang bersangkutan juga sudah diberikan edukasi terkait larangan melibatkan anak dalam kegiatan mencari nafkah,” kata Arifah, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Menteri PPPA berharap dukungan yang diberikan dapat membuka kesempatan baru bagi anak yang bersangkutan untuk menuntaskan pendidikannya dan membangun masa depan yang lebih baik.  

Pihaknya akan terus berkomitmen memastikan setiap anak di Indonesia terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta memperoleh hak-haknya termasuk hak sipil dan pendidikan yang layak tanpa hambatan sosial maupun ekonomi.

Sebelumnya diberitakan, kasus perundungan di lingkungan sekolah baru-baru ini terjadi. Gina Dwi Sartika (15), siswi SMPN 13 Bandar Lampung yang sempat menjadi korban bullying, kini memilih melanjutkan pendidikan melalui program Paket B.

Setelah lulus SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung akan membantu Gina agar bisa melanjutkan pendidikan di Sekolah Rakyat.

Kasus perundungan yang dialami Gina tak hanya menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, tetapi juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Disdikbud.

Wakil Kepala SMPN 13 Bandar Lampung, Abdul Rohman, membantah kabar yang menyebut pihak sekolah mengeluarkan Gina dari sekolah.

Ia menegaskan bahwa Gina mengundurkan diri pada tahun 2023 karena ingin melanjutkan pendidikan di pondok pesantren.

"Gina tidak dikeluarkan. Ia mengundurkan diri sendiri dengan alasan ingin mondok,” ujar Abdul Rohman, Rabu (22/10/2025).

Sementara itu, Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Camat Kemiling, Andi Syaputra Kesuma, mendatangi rumah Gina di Jalan Marga, Gang Famili, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kepala Dinas PPPA Bandar Lampung, Maryamah, mengatakan pihaknya telah lama memberikan pendampingan kepada Gina dan memastikan bahwa dugaan perundungan yang terjadi dua tahun lalu sudah diselesaikan.

"Gina selama ini memang mendapat pendampingan dari kami. Dia anak yang sering bermain ke pusat perbelanjaan. Dulu sempat ada masalah lain, tapi sudah kami selesaikan,” kata Maryamah.

Ia menambahkan, dua tahun lalu pihaknya sempat menawarkan bantuan agar Gina dapat melanjutkan pendidikan, namun tawaran tersebut ditolak.

"Waktu itu sudah kami tawarkan agar Gina melanjutkan sekolah, tapi ia menolak dengan alasan ingin mondok,” lanjutnya.

Camat Kemiling, Andi Syaputra Kesuma, mengatakan hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya benar.

"Setelah kami cek, ternyata Gina bukan dikeluarkan, tetapi mengundurkan diri sejak tahun 2023 karena ingin ikut adiknya mondok,” jelas Andi.

Ia berharap Gina dapat melanjutkan pendidikannya melalui program kejar Paket B.

"Kami mendorong agar Gina tetap melanjutkan sekolah. Pemerintah akan membantu proses administrasinya,” ujar Andi.

Selain itu, Disdikbud dan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung juga mengunjungi rumah orang tua Gina Dwi Sartika. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya